Wapres Ingin Pebisnis China Tak Ragu Investasi Produk Halal di RI
Wapres Ma'ruf Amin mendengarkan penjelasan dari Direktur Utama LPPOM MUI Muti Arintawati (jilbab merah) dan Direktur Kantor LPPOM MUI Shanghai Dawood Su (paling kiri) /ANTARA/Desca Lidya Natalia

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Presiden Ma'ruf Amin berharap pengusaha China tidak ragu untuk berinvestasi dalam produk halal di Indonesia.

"Saya minta nanti Al-Amin supaya terus melakukan upaya untuk mengkampanyekan ke para pengusaha di Tiongkok agar berinvestasi di Indonesia," kata Wapres Ma'ruf Amin di Shanghai, China dilansir ANTARA, Senin, 18 September.

Wapres Ma'ruf menyampaikan hal tersebut saat melakukan pertemuan dengan Perwakilan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Shanghai dan Pengusaha Sektor Halal di Tiongkok yang berlangsung di kantor LPPOM MUI China yang juga menjadi kantor Shanghai Al-Amin Consultant, salah satu anak perusahaan Shanghai Al-Amin Biotech Co. Ltd.

"Karena, pertama untuk konsumsi Indonesia sendiri itu sudah cukup besar sebagai negara dengan populasi penduduk Muslim terbesar di dunia, 230 juta dan kemudian juga untuk diekspor ke berbagai negara dan kalau dihasilkan dari Indonesia produknya akan lebih dipercaya lagi oleh umat Islam di dunia," ungkap Wapres.

Sebagai Kantor Perwakilan LPPOM MUI di RRT, Shanghai Al Amin, menurut Wapres, telah memfasilitasi perusahaan-perusahaan China untuk mendapatkan sertifikat halal dari Indonesia.

"Dan diharapkan nantinya bukan cuma soal sertifikat halal tapi Shanghai Al Amin juga membawa banyak pengusaha Republik Rakyat Tiongkok untuk berinvestasi dalam industri produk halal di Indonesia," imbuh Wapres.

Khusus untuk Indonesia, tingkat konsumsi produk dan layanan halal diproyeksikan meningkat sekitar 15 persen pada 2025, atau kurang lebih 281 miliar dolar AS.

"Kondisi ini menjadikan sertifikasi halal menjadi prasyarat gaya hidup halal, karena memberikan jaminan kenyamanan dan perlindungan konsumen atas produk halal," ungkap Wapres.

Dari sisi regulasi, yaitu UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, menurut Wapres, sertifikasi halal adalah sebuah amanat yang harus dilaksanakan. Ketentuan tersebut mengatur seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikasi halal.

"Saya berharap kerja sama antara Indonesia dan China di sektor industri halal akan terjalin semakin kuat dan berkelanjutan. Dengan demikian, dapat akan membawa kemaslahatan, tidak hanya bagi kedua negara, Indonesia dan RRT, tetapi juga masyarakat dunia secara keseluruhan," sambung Wapres.