Tak Tobat, Pecatan TNI di Purbalingga Jual Motor Skuter Milik Orang Rp2,5 Juta Buat Judi Online
Dari kiri ke kanan: Plt Kasi Humas Polres Purbalingga Iptu Imam Saefudin, Kapolsek Karangmoncol Iptu Amirudin, dan Kanit Reskrim Polsek Karangmoncol Bripka Feri 

Bagikan:

PURBALINGGA - Petugas Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Polsek) Karangmoncol,  Purbalingga mengungkap kasus penipuan atau penggelapan yang dilakukan seorang mantan anggota TNI di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.

"Tersangka berinisial KS (39), warga Karangmoncol, dan yang bersangkutan merupakan mantan anggota TNI," kata Kapolsek Karangmoncol Iptu Amirudin di Marpolres Purbalingga, Antara, Jumat, 15 September. 

Tersangka mengaku diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas TNI pada Maret 2022 karena desersi.

Kasus penipuan dan atau penggelapan yang melibatkan MR bermula saat tersangka mendatangi rumah korban atas nama Forizky Agustino warga Desa Pepedan, Kecamatan Karangmoncol, pada tanggal 18 Agustus 2023, sekitar pukul 13.00 WIB, guna meminjam sepeda motor dengan alasan untuk menengok anaknya.

Oleh karena kasihan, korban meminjamkan sepeda motornya dengan syarat harus dikembalikan pada sore hari karena akan dipakai.

Akan tetapi hingga sore hari, lanjut dia, MR tidak kunjung mengembalikan sepeda motor milik korban.

"Setelah menunggu hingga berapa hari namun sepeda motornya tidak kunjung dikembalikan, korban pun segera mendatang rumah MR namun yang bersangkutan tidak ada di rumah," kata Amirudin. 

Hingga akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Karangmoncol yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

MR akhirnya dapat ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Karangmoncol saat pulang ke rumahnya pada hari Minggu, 3 September lalu. Dalam penangkapan tersebut petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis skuter otomatis berpelat nomor R-5749-NV beserta surat-surat kendaraan itu.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, MR mengaku telah menggadaikan sepeda motor yang dia pinjam sebesar Rp2,5 juta kepada seseorang di wilayah Kecamatan Padamara, Purbalingga, sedangkan uangnya telah habis digunakan untuk judi online," jelas Kapolsek.

Kendati bukan residivis, dia mengatakan MR juga diketahui pernah melakukan perbuatan yang sama di wilayah Kecamatan Pengadegan, Purbalingga.

Akan tetapi kasus di Pengadegan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan karena sepeda motor yang dipinjam dan digadaikan oleh MR selanjutnya ditebus oleh pihak keluarga tersangka.

"Terkait dengan kasus yang kedua ini, tersangka dijerat Pasal 378 subsider Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya empat tahun," tegasnya.