Peserta Pemilu Boleh Sosialisasi Asal Tidak Mengajak Memilih
ILUSTRASI DOK VOI

Bagikan:

BELITUNG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung, memperbolehkan peserta Pemilu 2024 di daerah itu mensosialisasikan diri kepada masyarakat asalkan tidak menyampaikan pesan ajakan untuk memilih.

"Kalau hanya sebatas memperkenalkan diri dalam arti kata memasang foto, nama dan lambang partai maupun nama peserta pemilu masih diperbolehkan," kata Ketua Bawaslu Belitung, Rezeki Aris Munazar di Tanjung Pandan dilansir ANTARA, Rabu, 13 September.

Akan tetapi jika dalam alat sosialisasi peserta pemilu tersebut ditemukan adanya unsur mengajak masyarakat untuk kemudian memilih maka hal tersebut melanggar ketentuan.

"Misalnya ada unsur mengajak seperti, ayo pilih saya, ayo coblos saya, ada bahasa yang mengajak dan menampilkan visi misi itu tidak boleh karena belum memasuki masa kampanye," ujarnya.

Menurut Aris, sebelum memasuki masa kampanye Pemilu 2024 yang dimulai pada 28 November sampai 10 Februari mendatang, para peserta pemilu dilarang menampilkan pesan ajakan untuk memilih dalam alat sosialisasi yang dipasang.

"Nanti selama masa tahapan kampanye mulai 28 November sampai 10 Februari atau ada sekitar 75 hari itu diperbolehkan melakukan sosialisasi untuk mengajak memilih melalui Alat Peraga Kampanye (APK)," katanya.

Selain itu, lanjut Aris, para peserta Pemilu 2024 juga diharapkan tidak memasang alat sosialisasi di tempat yang dilarang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Dia mencontohkan, alat sosialisasi peserta pemilu tersebut misalnya terpasang di kantor pemerintah, fasilitas umum, pendidikan, kesehatan, dan tiang listrik.

"Karena itu telah diatur dalam peraturan daerah bahwa titik-titik itu dilarang dan tidak diperbolehkan untuk memasang alat sosialisasi peserta pemilu, jadi lihat perdanya dimana saja yang tidak diperbolehkan," ujarnya.

Bawaslu juga akan melakukan inventarisir alat sosialisasi peserta pemilu yang melanggar ketentuan tersebut.

"Kalau ada unsur ajakan memilih dalam alat sosialisasi para peserta pemilu itu kami yang nantinya akan menurunkannya. Kalau kemarin ditertibkan oleh Satpol PP Belitung itu karena alat sosialisasinya melanggar ketentuan peraturan daerah," katanya.