Bagikan:

YOGYAKARTA – Menjelang pemilihan umum (Pemilu) legislatif dan pemilihan presiden dan wakil presiden, alat peraga kampanye dan alat peraga sosialisasi marak bertebaran di pinggir jalan. Simak perbedaan alat peraga kampanye dan alat peraga sosialisasi dalam artikel berikut ini.

Perbedaan Alat Peraga Kampanye dan Alat Peraga Sosialisasi

  1. Alat Peraga Kampanye

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 28 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, alat peraga kampanye (APK) adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, dan/atau informasi lainnya dari peserta pemilu, simbol atau tanda gambar peserta pemilu, yang dipasang untuk keperluan kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih peserta pemilu tertentu.

Berikutnya, dalam Pasal 34 Ayat (2) PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum disebutkan, alat peraga kampanye dapat mencakup:

  • Reklame
  • Spanduk
  • Umbul-umbul.

Desain dan materi pada alat peraga kampanye pemilu paling sedikit memuat visi-misi, program, dan/atau citra diri peserta pemilu.

Di dalam aturan tersebut juga diterangkan soal Bahan Kampanye (BK). Menurut Komisi Pemilihan Umum, bahan kampanye adalah sebua benda atau lain yang di “sebar/di Bagikan” untuk keperluan kampanye.

Pasal 30 PKPU No. 15/2023 menyebutkan, bahan kampanye dapat berbentuk:

  • Selebaran (flyer)
  • Brosur (leaflet)
  • Pampflet
  • Poster
  • Stiker
  • Pakaian
  • Penutup kepala
  • Minuman/makanan
  • Kalender
  • Kartu nama
  • Pin
  • Alat tulis
  • Atribut kampanye lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dalam aturan tersebut juga diterangkan bahwa setiap bahan kampanye pemilu harus memiliki nilai:

  • Paling tinggi Rp100 ribu bila dikonversikan dalam bentuk uang
  • Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai standar biaya masukan.
  • Yang harganya tetap wajar

Alat peraga kampanye dapat dipasang di lokasi yang tidak dilarang berdasarkan peraturan PKPU dan peraturan perundang-undangan terkait.

2. Alat Peraga Sosialisi

Sementara yang dimaksud dengan alat peraga sosialisasi (APS) adalah semua benda atau bentuk lain yang digunakan untuk melakukan pendidikan pemilih. APS tidak boleh mengandung visi hingga foto caleg.

 APS berguna untuk memberikan informasi kepada pemilih, memberikan pemahaman ketika pemilu berlangsung, dan memberikan kesadaran pemilih tentang pemilu.

Dalam pasal 79 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum disebutkan bahwa sosialisasi dan pendidikan politik dilakukan dengan metode pemasangan bendera partai politik peserta pemilu dan nomor urutnya. Selain itu, sosialisasi pemilu juga dapat berupa pertemuan terbatas dengan pemberitahuan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu, sesuai tingkatannya.

Demikian informasi tentang perbedaan alat peraga kampanye dan alat peraga sosialisasi. Dapatkan update berita pilihan lainnya hanya di VOI.ID.