PALANGKA RAYA - Sekjen DPP Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), Johanna Murtika menegaskan partainya mendukung Prabowo Subianto sebagai bakal calon presiden (bacapres) dalam kontestasi Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.
"Dari DPP Garuda sendiri sudah memberikan dukungannya kepada Prabowo Subianto sebagai calon presiden di Pilpres 2024, dan kami berharap dari semua pengurus DPD maupun DPC seluruh Indonesia satu komando bersama kami," kata Johanna Murtika saat membuka pembekalan bakal calon legislatif (Bacaleg) provinsi dan kabupaten/kota Provinsi Kalimantan Tengah di Palangka Raya, dilansir ANTARA, Selasa, 12 September.
Johanna menjelaskan, untuk memperjuangkan seorang presiden tidak mungkin kami dari DPP bisa bekerja atau berjalan sendirian.
Pastinya dibutuhkan adanya kerja sama antara DPD dan DPC untuk memenangkan, bukan hanya Prabowo Subianto sebagai presiden namun Partai Garuda harus bisa menembus ambang batas parlemen.
"Kami sudah menyampaikan, jika itu tidak dilakukan dan dilaksanakan apalagi posisinya sebagai ketua, kita akan pastikan untuk diperingatkan. Bahwa kita satu komando jangan sampai memperlihatkan partai kita tidak solid dan harus tetap optimistis," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menjelaskan alasan partainya mendukung Prabowo Subianto sebagai bacapres pada Pilpres 2024.
“Ketika kalah dalam Pilpres 2019, Prabowo tentu dalam keadaan kecewa, tapi beliau mampu mengambil sikap, mematikan kekecewaannya, dengan membela orang yang mengalahkannya,” kata Teddy.
BACA JUGA:
Dia menjelaskan walaupun Prabowo dalam keadaan kecewa pasca-Pilpres 2019 yang bersangkutan rela menjadi “benteng” orang yang mengalahkannya.
Menurut dia, Prabowo rela dihina, dimaki, dan disalahkan oleh orang-orang yang menyanjungnya agar rakyat tidak berlarut-larut dalam pertengkaran.
“Masing-masing punya pandangan sendiri dalam mendukung bacapres, dan kami tidak bisa mengatakan bahwa alasan kalian salah, calon yang kalian pilih salah, atau yang paling benar alasan kami dan calon kami. Karena itu hak masing-masing dalam menilai calon yang akan didukung,” ujarnya.
Teddy menjelaskan Pasal 235 ayat 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu mewajibkan setiap partai wajib mendukung pasangan capres-cawapres.