SUMBAR - Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat melakukan pelimpahan tahap dua dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Kejaksaan.
"Hari ini berkasnya sudah lengkap atau P-21 dan kita serahkan ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat beserta tersangkanya inisial HAP (40) dari perusahaan PT Indo Cruise Sumatera. Perkara ini perdana terungkap di daerah ini," kata Kepala Polres Pasaman Barat Ajun Komisaris Besar (Kombes) Pol Agung Basuki kepada wartawan di Simpang Empat, Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), Selasa 12 September, disitat Antara.
Agung menjelaskan pengungkapan perkara TPPO ini terjadi pada Mei 2023. Saat itu, polisi mendapat informasi dari masyarakat ada orang yang menawari menjadi pekerja migran ke Brunei Darussalam sebagai karyawan di salah satu kapal pesiar dengan imbalan gaji Rp40 juta per bulan.
Dalam perjalanannya, keluarga korban keberatan karena korban bekerja tidak sesuai yang dijanjikan karena ternyata hanya sebagai pekerja rumah tangga.
"Pada bulan Juni 2023, Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat menerima laporan polisi terkait persoalan itu," katanya.
Perusahaan itu (PT Indo Cruise Sumatera) sebelumnya membawa sejumlah pekerja migran tanpa dilengkapi surat izin pada bulan Februari 2022. Mereka adalah siswa yang baru tamat dari SMK Sasak Pasaman Barat.
Korbannya ada tiga orang, yakni Ardi Putra Pratama, Rivaldo dan Arif Arianto, yang dibawa oleh pelaku asal Kasiak Putih, Koto Tangah, Kota Padang.
Perusahaan itu digunakan tersangka untuk merekrut pekerja migran ke luar negeri.
BACA JUGA:
Agung menambahkan berdasarkan bukti yang cukup, polisi akhirnya melakukan pencarian dan penangkapan tersangka pada 16 Juni 2023 di rumahnya.
Modus tersangka adalah menawari calon korbannya bekerja di kapal pesiar dengan gaji Rp40 juta per bulan. Selain itu, dalam proses pengurusan berkas, korban diminta uang Rp70 juta.
"Satu orang atas nama Ardi Putra Pratama telah berangkat ke Brunei Darussalam, sedangkan dua orang lagi belum berangkat," ujarnya.
Tersangka dijerat Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Pemberantasan Perdagangan Orang juncto Pasal 86 huruf c UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan minimal tiga tahun.
"Kita mengimbau masyarakat dan pihak sekolah jangan mudah tergiur dengan adanya penawaran dari perusahaan untuk bekerja ke luar negeri. Lakukan pengecekan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP2MI)," kata Kapolres.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra menambahkan pihaknya telah menerima berkas dan tersangka perkara TPPO sehingga penyidik segera menyelesaikan berkas penuntutan.
"Kepada masyarakat dan pelaku pendidikan agar hati-hati dan jangan mudah tergiur dengan janji-janji dari perusahaan yang tidak jelas," katanya.
"Perkara ini juga menjadi atensi Jaksa Agung, jadi harus menjadi perhatian bersama. Posko dan hotline perlu dibentuk karena orang tua merasa malu untuk melapor," tandasnya.