Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan memberi penyidik kepolisian petunjuk terkait dengan kelengkapan berkas milik enam tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Ropang di Kabupaten Sumbawa.

"Jadi, dari hasil penelitian jaksa, ada sejumlah petunjuk, baik dalam hal syarat formal dan materiel. Itu semua kami sertakan dalam pengembalian berkas kepada penyidik kepolisian," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa, Indra Zulkarnaen di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa 12 September, disitat Antara.

Terkait dengan petunjuk jaksa peneliti, dia enggan menerangkan mengingat penanganan kasus tersebut masih di bawah kendali penyidik kepolisian.

"Pada intinya, ada sejumlah catatan yang kami berikan, dan itu harus dilengkapi penyidik sebelum dilimpahkan kembali kepada jaksa," ujarnya.

Penyidik Polres Sumbawa telah menetapkan 6 tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Puskesmas Ropang ini.

Mereka adalah pejabat pembuat komitmen berinisial ZU (48), kontraktor pelaksana yang berperan sebagai direktur berinisial JN (48), penerima kuasa proyek berinisial ZA (44), dan tiga tersangka lain dari unit layanan pengadaan (ULP) berinisial HP (47), YB (50), dan RD (44).

Tindak lanjut dari penetapan, penyidik baru melakukan penahanan terhadap salah seorang dari enam tersangka, yakni JN. Penahanan JN dititipkan di Lapas Sumbawa.

Proyek pembangunan gedung fasilitas kesehatan ini menggunakan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Afirmasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) senilai Rp6,4 miliar.

Dalam pelaksanaan kontrak kerja, kontraktor pelaksana memberikan kuasa kepada tersangka ZA. Pada pembangunan terungkap adanya dugaan keterlambatan pengerjaan sehingga menimbulkan deviasi pekerjaan mencapai 53 persen dari pencairan 65 persen anggaran.

Dengan adanya deviasi tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan surat teguran kepada dinas kesehatan dan inspektorat hingga adanya pemulihan senilai Rp50 juta dari temuan kerugian negara sebesar Rp947 juta.