YOGYAKARTA – Indonesia akan menggelar pemilihan umum (Pemilu) serentak pada 14 Februari 2024 mendatang. Demi menjaga netralitas, Aparatur Sipil Negara (ASN) beserta TNI, dan dilarang ikut kampanye pemilu. Lantas, apa sanksi ASN ikut kampanye pemilu?
Sanksi ASN Ikut Kampanye Pemilu
Perlu diketahui, larangan ikut kampanye pemilu juga berlaku bagi kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa.
Apabila aturan tersebut dilanggar, ASN, TNI, Polri atau jajaran perangkat desa bisa terkena sanksi pidana penjara dan denda belasan juta rupiah.
Ketentuan ini termaktub dalam Pasal 494 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Adapun bunyinya sebagai berikut:
“Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyarawatan desa yang melanggar larangan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”
Selain aparatur sipil negara, TNI, Polri dan perangkat desa, terdapat sejumlah pejabat negara yang dilarang terlibat kampanye pemilu.
Berdasarkan Pasal 280 ayat (2) berikut sejumlah pihak yang dilarang ikut kampanye pemilu:
- Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi
- Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan
- Gubernur, debuti gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia
- Direksi komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah
- Pejabat Negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstructural
- Aparatur Sipil Nehara
- Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Kepala desa
- Perangkat desa
- Anggota badan permusyarawatan desa
- Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih
Berdasarkan Pasal 493 UU Pemilu, pelaksana tim kampanye yang melibatkan pihak-pihak tersebut dalam tim kampanye bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000.
Sedangkan para pejabat yang ikut dalam tim kampanye pemilu bisa terkena sanksi pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000. Sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 522 UU Pemilu.
“Setiap Ketua/Wakil Ketua/ketua muda/hakim agung/hakim konstitusi, hakim pada semua badan peradilan, ketua/Wakil Ketua dan/atau anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan/atau deputi gubernur Bank Inndonesia serta direksi, komisaris, dewan pengawas, dan/atau karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah yang melanggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat 93) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).”
BACA JUGA:
Sekedar informasi tambahan, masa kampanye pemilu akan digelar selama 75 hari terhitung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Demikian informasi tentang sanksi ASN ikut kampanye pemilu. Dapatkan update berita pilihan lainnya hanya di VOI.ID.