JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan Pemprov DKI tak akan menggusur Taman Kanak-kanak (TK) Gudang Peluru, Kelurahan Kebon Baru, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.
Diketahui, TK ini berada di Taman Gudang Peluru yang merupakan lahan milik Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta. Kekhawatiran guru dan orang tua siswa TK atas potensi penggusuran muncul lantaran taman ini mulai direvitalisasi.
"Pemda DKI tidak pernah punya niat gusur TK. Saya lama (tinggal) di Gudang Peluru, dari tahun 80 (1980). Jadi, enggak mungkin, lah," kata Heru saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 11 September.
Heru menegaskan, Pemprov DKI hanya ingin melakukan penataan ruang terbuka hijau (RTH) dengan tetap mempertahankan bangunan yang kini dijadikan sebagai TK tersebut. Ia pun mempersilakan TK Gudang Peluru meneruskan kegiatan belajar setelah penataan dilakukan.
"Kita kan mau perbaiki taman dan memperbaiki gedung itu supaya lebih bagus. Mereka boleh di situ. Setelah dirapikan, silakan menjalankan kegiatan ngajar mengajar TK," tuturnya.
Kekhawatiran akan penggusuran TK Gudang Peluru turut menjadi sorotan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Bahkan, KPAI telah melayangkan surat kepada Heru yang meminta agar TK Gudang Peluru dipertahankan.
Komisioner KPAI Aris Adi Leksono, beberapa waktu lalu, menegaskan bahwa TK Gudang Peluru tak bisa dibubarkan karena telah memiliki izin operasional satuan pendidikan yakni dibuktikan dengan Keputusan Kepala Suku Dinas Pendidikan Dasar Kota Administrasi Jakarta Selatan Nomor 1484/1851.192 tentang Persetujuan Penyelenggaraan Pendidikan Sekolah Swasta.
"Bahwa TK Gudang Peluru sejak tahun 1981 telah berperan dan beroperasi secara sosial dalam pendidikan yang inklusif dan terjangkau bagi masyarakat," tutur Aris.
Sehingga, Aris menyebut perlu dibuat suatu kesepakatan antara TK Gudang Peluru, Dinas Pertamanan dan Kehutanan, Badan Pengelolaan Aset Daerah dan pihak terkait dalam penggunaan kembali gedung serbaguna yang akan dibangun di Taman Gudang Peluru.
BACA JUGA:
"Bahwa perlu dibuat suatu kesepakatan antara TK Gudang Peluru, Dinas Pertamanan dan Kehutanan, Badan Pengelolaan Aset Daerah dan pihak terkait dalam relokasi TK Gudang Peluru untuk mengantisipasi adanya permasalahan," imbuhnya.