Berkas Putu Sumarjaya dan Bernard Hasibuan Lengkap, 2 Penerima Suap Proyek Jalur Kereta Api Segera Disidang
Putu Sumarjaya selaku Kepala BTP Wilayah Jabagteng di persidangan dugaan suap proyek jalur kereta api di DJKA Kemenhub tahun 2018-2022. (Antara)

Bagikan:

SEMARANG - Berkas dua tersangka perkara dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun 2018-2022 lengkap.

Keduanya Putu Sumarjaya merupakan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Wilayah Jawa Bagian Tengah (Jabagteng) dan Bernard Hasibuan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jabagteng bakal segera berhadapan dengan meja hijau.

"Sudah dilimpahkan dari penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Juru Bicara Pengadilan Tipikor Semarang Aria Bawono Langgeng di Semarang, Senin 11 September.

Setelah berkas dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Tipikor Semarang, Aria mengatakan Pengadilan Negeri (PN) Semarang bakal menunjuk majelis hakim serta menjadwalkan persidangan.

Dalam kasus ini selaku pemberi suap, Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto, telah dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.

Berdasarkan laporan Antara, Dion merupakan kontraktor yang menggarap sejumlah proyek di Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jabagteng itu.

Salah satu proyek yang dikerjakan Dion, yakni Proyek Jalur Ganda Kereta Api Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso.

Dion terbukti memberikan sejumlah uang kepada Putu Sumarjaya dan Bernard Hasibuan berkaitan dengan proyek-proyek yang dikerjakannya.