BANDA ACEH - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh mulai menyelidiki laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran sungai diduga akibat limbah penambangan emas di Manggamat, Kabupaten Aceh Selatan.
"Kami mulai menyelidiki laporan masyarakat terkait pencemaran sungai diduga akibat aktivitas tambang di Manggamat, Kabupaten Aceh Selatan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Winardy di Banda Aceh dilansir ANTARA, Kamis, 7 September.
Dalam penyelidikan, kata Winardy, penyidik akan berkoordinasi dengan pihak terkait yang akan memeriksa apakah air sungai tercemar akibat penambangan atau tidak.
"Kami segera berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memeriksa sampel. Pemeriksaan sampel harus melibatkan pihak yang berkompeten dengan laboratorium bersertifikasi," kata Winardy.
Sebelumnya, masyarakat Manggamat, Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan, melaporkan pencemaran lingkungan akibat penambangan ilegal yang diduga dilakukan perusahaan tambang PT BMU ke Polda Aceh.
BACA JUGA:
Sutrisno, perwakilan masyarakat Manggamat, mengatakan pihaknya melaporkan pencemaran sungai yang menjadi sumber kebutuhan sehari-hari. Pencemaran diduga dilakukan perusahaan tambang yang beraktivitas di hulu sungai.
"Masyarakat di sembilan desa di Manggamat terdampak akibat pencemaran sungai tersebut. Dulu, air sungai jernih dan kini keruh disertai lumpur. Kondisi ini juga menyebabkan sawah masyarakat gagal panen," katanya.
Sementara itu, Muhammad Qodrat, kuasa hukum masyarakat Manggamat, menyatakan ada dugaan perusahaan tambang tersebut melanggar izin. PT BMU mengantongi izin penambangan biji besi, namun dalam menambang emas.
"Kami menduga limbah penambangan dibuang ke sungai. Kini, masyarakat khawatir menggunakan air sungai tersebut karena berdampak negatif di masa mendatang," kata Muhammad Qodrat.