Polisi Pengendara Pajero Penabrak Warga hingga Tewas di Kaltara Jadi Tersangka
ILUSTRASI PIXABAY

Bagikan:

TANJUNG SELOR – Polresta Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara), menetapkan seorang anggota Polri berinisial RPS sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas karena menabrak seorang warga kecamatan Sekatak berinisial Juz (50) hingga meninggal dunia.

Kapolresta Bulungan Kombes Agus Nugraha mengatakan kejadian bermula saat Pajero yang dikendarai RPS melaju dari Malinau menuju Tanjung Selor. Pajero ini menabrak warga yang mendorong gerobak kelapa sawit.

“Pelaku bersama warga sempat membawa korban ke puskesmas. Namun, korban dinyatakan telah meninggal dunia,” kata Kombees Agus Nugraha, Senin, 4 September.

Setelah mengantar korban, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Sekatak. Di hari yang sama, RPS yang bertugas di Polres Malinau itu langsung diamankan ke Mapolresta Bulungan.

“Pihak keluarga korban yang tidak terima dengan kejadian itu mendatangi kantor Polsek Sekatak untuk mencari pelaku," ujarnya.

Kondisi Polsek Sekatak usai penyerangan terkait kasus kecelakaan/FOTO: Victor Ratu-VOI

Karena tidak berhasil menemukan pelaku, warga kemudian memaksa masuk ke dalam Polsek Sekatak hingga melakukan perusakan dengan memecah kaca dan beberapa sarana dan prasarana (sarpras).

"Perusakan itu terjadi sekira pukul 15.45 WITA massa melakukan pengrusakan mako polsek sekatak dengan cara membakar karpet lantai ruangan polsek dengan cara menyiram bahan bakar diduga jenis pertalite dan melempari kaca mako polsek dan Ruang SPKT polsek sekatak," imbuhnya.

Beruntung api dipadamkan oleh personel Polsek Sekatak menggunakan Apar (alat pemadam api ringan). Selain itu, beberapa warga juga melakukan pengeroyokan terhadap  Kapolsek Sekatak AKP Yulius Heri Subroto yang mencoba menenangkan massa hingga mengakibatkan luka lebam di wajah. 

"Kapolsek mengalami luka memar di beberapa bagian wajahnya. Saat itu massa kemudian bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP) laka lantas. Warga kembali melakukan perusakan terhadap kendaraan yang dikendarai pelaku," bebernya.

Agus mengatakan  kendaraan yang yang dikendarai pelaku bukan mobil dinas.

“Itu mobil pribadi. Bukan mobil dinas,” tegasnya.

Untuk pelaku laka lantas, lanjut Agus, sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah dua orang saksi yang diperiksa, SPDP atau surat pemberitahuan dimulainya penyidikan juga sudah kita serahkan ke kejaksaan,” ungkapnya.

Sedangkan kasus perusakan masih melakukan upaya persuasif. Terkait kasus penganiayaan terhadap personel kepolisian, kapolsek sudah membuat laporan polisi.

“Kita sudah melakukan pemeriksaan sekitar 10 orang saksi internal. Saat ini kita juga masih menunggu hasil proses musyawarah adat antara pihak pelaku dan korban. Personil kita juga membantu biaya korban hingga proses pemakamannya," tegasnya.

Terkait