Bagikan:

NTB - Polres Kota Mataram menangani kasus dugaan rudapaksa atau pencabulan seorang petugas pengamanan (satpam) berinisial J (41) terhadap siswi sekolah menengah pertama (SMP).

Kepala Polresta Mataram Komisaris Besar Polisi Mustofa mengatakan, pihaknya dalam kasus ini telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap J atas dugaan pelanggaran pidana sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Sesuai dengan hasil gelar perkara, J kami tetapkan sebagai tersangka karena perbuatannya mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 5 sampai 15 tahun penjara," kata Mustofa di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin 4 September, disitat Antara.

Kapolresta menjelaskan bahwa lokasi jehadian dari tindak pidana J ini berada di wilayah Lombok Barat. Saat itu korban sedang memadu kasih dengan pacarnya di sebuah lapangan.

Tersangka sebagai seorang satpam kompleks yang berada dekat dengan lokasi kejadian, memergoki aktivitas korban bersama pacarnya.

"Jadi, dengan modus akan melaporkan aksi korban sedang pacaran, tersangka ini menjalankan niat buruknya," ujar dia.

Dari hasil gelar perkara, lanjut Mustofa, terungkap adanya tersangka melakukan aksi tidak senonoh tersebut dengan unsur paksaan.

"Bisa dibilang ini perbuatan dengan pola-pola pengancaman. Korban anak ini berada di bawah tekanan dan paksaan," ucapnya.

Dengan adanya kasus tersebut, Mustofa mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terkait dengan pencarian korban lain.

"Kalau ada korban lain, tentu akan kami turut sertakan dalam kelengkapan berkas," kata Mustofa.