Bagikan:

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menemukan satu perusahaan concrete batching plant (CBP) di Jakarta Barat, yakni PT Merak Jaya Beton yang melanggar izin lingkungan karena mencemarkan udara melebih batas perizinan dokumen lingkungan.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penegakan Hukum Sudin LH Jakarta Barat, Gamma Nanda Bhaskoro menyebut, hal ini diketahui dari hasil sidak pada Rabu, 30 Agustus.

Saat sidak ke PT Merak Jaya Beton, ditemukan beberapa pelanggaran di lokasi perusahaan. Perusahaan ini pun dikenakan sanksi administratif paksaan pemerintah.

“PT Merak Jaya Beton belum menindaklanjuti pemenuhan komitmen dengan penyusunan dokumen lingkungan. Ini erat kaitannya dengan upaya pengendalian pencemaran udara,” kata Gamma dalam keterangannya, Kamis, 31 Agustus.

Dalam penjatuhan sanksi administratif ini, Sudin LH Jakarta Barat memaksa perusahaan agar segera melaksanakan pemenuhan komitmen yang tercantum dalam izin lingkungan, salah satunya menyusun dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

“Perusahaan akan diberi sanksi paksaan pemerintah. Sanksi tersebut salah satunya mewajibkan pemasangan paranet di lokasi sekeliling area kegiatan sebagai langkah antisipasi pencemaran udara/debu,” tutur Gamma.

Lebih lanjut, Gamma berujar pihaknya telah melakukan upaya jangka pendek untuk meminimalkan risiko pencemaran udara di sekitar lokasi pabrik.

“Dalam upaya pengendalian pencemaran udara, telah dilakukan upaya penyiraman di lokasi kegiatan dan stok material, serta penggunaan dust collector untuk menghalau debu,” imbuhnya.