Bagikan:

JAKARTA - Mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Rafael Alun Trisambodo, bakal menjalani sidang perdana kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, persidangan Rafael Alun Trisambodo yang teregistrasi dengan nomor perkara nomor: 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst akan dimulai sekitar pukul 10.30 WIB.

"Agenda sidang pertama (pembacaan dakwaa) di ruang Wirjono Projodikoro," tulis SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dikutip VOI, Rabu, 30 Agustus.

Dalam kasus yang menjeratnya, Rafael Alun Trisambodo diduga menerima gratifikasi sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat dari beberapa wajib pajak melalui perusahaannya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).

Penerimaan ini terjadi sejak 2011 ketika menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur 1.

Jumlah gratifikasi yang diterima Rafael masih bisa bertambah karena penyidik masih terus melakukan pendalaman. Mengingat, perusahaan itu sudah menangani banyak klien yang mengalami kesulitan pelaporan pembukuan perpajakan.

Hingga akhirnya, KPK menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia diduga mengalihkan atau menyamarkan uang panas yang diterimanya.

Dalam pengembangan ini, penyidik menyita sejumlah aset Rafael. Di antaranya mobil Toyota Camry dan Land Cruiser, motor gede berjenis Triumph 1.200 CC.

Tak sampai di sana, komisi antirasuah menyita 20 aset berupa tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah kota seperti Yogyakarta dan Manado. Nilainya mencapai Rp150 miliar.