Diminta BPK Kembalikan Uang, Puluhan Guru Penerima Beasiswa Pemprov Riau Mengadu ke DPRD
Guru Tugas Belajar Pemprov Riau temui Komisi V DPRD Riau. (ANTARA/Diana S)

Bagikan:

PEKANBARU - Puluhan guru yang mendapatkan beasiswa dari Pemerintah Provinsi Riau mendatangi Komisi V DPRD setempat untuk meminta solusi terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang meminta mereka untuk mengembalikan uang negara sebesar Rp23 juta.

Kedatangan mereka diterima Wakil Ketua Komisi V DPRD Riau Karmila Sari, Selasa, 29 Agustus.

Perwakilan guru tugas belajar Provinsi Riau, Teguh mengatakan sebanyak 44 orang guru mendapat beasiswa melalui seleksi yang kemudian lulus untuk disekolahkan oleh Pemprov Riau ke Bandung.

"Selama kuliah kami tetap diberi tunjangan. Artinya, selain beasiswa kami diberikan tunjangan selama menempuh pendidikan. Ketika kami selesai kuliah, sudah S2 semua, ada yang doktor disuruh mengembalikan tunjangan selama satu tahun. Kenapa dikembalikan, karena ada temuan BPK," kata Teguh dilansir ANTARA.

Dia menyebutkan ketika diminta untuk mengembalikan para guru ASN ini sudah tidak punya uang. Harusnya dari awal tidak dibayarkan jika akan menimbulkan masalah seperti ini.

"Ketika bermasalah jangan ditagihkan ke kami. Yang bayarkan bendahara Dinas Pendidikan. ya kami tidak tahu, kami sedang kuliah," ucap Teguh.

Teguh menyayangkan kecerobohan pihak Disdik membuat mereka yang menanggung kesalahan tersebut. Sebab, dalam surat Laporan Hasil Pemeriksaan BPK itu tercatat bahwa kurangnya monitoring, artinya bendahara Disdik kurang teliti memahami aturan yang mengakibatkan para guru menjadi korban.

"Per orang kurang lebih Rp23 juta kali 44 orang. Kami sudah menghadap ke BPK, kami menyurati BPK serentak. Kemudian kami dipanggil, dari BPK tidak menyurati guru, tapi menyurati pejabat, dalam hal ini Dinas Pendidikan. Atau gubernur sebagai pimpinan tertinggi, SK itu kan dari gubernur," jelas Teguh.

Wakil Komisi V DPRD Riau Karmila Sari mengatakan pihaknya sudah mengonfirmasi ke Biro Hukum Pemprov Riau. Memang ada perubahan terhadap Peraturan Gubernur-nya hanya saja disdik lalai dan tidak beradaptasi terhadap aturan yang ada.

"Karena berapa sih gaji dan tunjangan yang mereka dapatkan. Dan Indeks Prestasi Kamulatifnya tadi pada bagus semua, ada 3,7 ada 3,8. Artinya mereka diberi kesempatan dapat hak mereka, baik secara biaya hidup, pendidikan yang ditanggung Pemprov," ujar Karmila.

Komisi V DPRD Riau menampung keluhan guru ini untuk kemudian ditindaklanjuti oleh Organisasi Perangkat Daerah terkait. "Tentu kami akan memanggil dinas terkait, terutama disdik. Ini yang harus betul-betul supaya perjuangan mereka dalam dua tahun ini selesai," kata Karmila.