Polisi Terdakwa Penggelapan Uang Primkoppol Brimob Miliaran Disidangkan di PN Medan
JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Sri Delyanti. (ANTARA/M Sahbainy Nasution)

Bagikan:

MEDAN - Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa, mulai mengadili oknum polisi AKP Hapis Paisal Lubis, mantan ketua primer koperasi polisi (Primkoppol) Satuan Brimob Polda Sumut yang diduga melakukan penggelapan uang senilai Rp3,7 miliar.

"Ya tadi sudah dibacakan dakwaan terdakwa di depan majelis hakim diketuai oleh Lucas Sahabat Duha," ujar Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Sri Delyanti di PN Medan dilansir ANTARA, Selasa, 29 Agustus.

Dia mengatakan AKP Hapis Paesal Lubis menyerahkan rekening koran dengan logo stempel bank dengan nilai Rp Rp4 miliar,  tersangka kerja sama dengan pihak ketiga menggunakan uang kas Primkoppol Sat Brimob Polda Sumut tanpa persetujuan anggota atau pengawas.

Di antaranya, kerja sama dengan pihak konveksi senilai Rp1,8 miliar, kerja sama dengan seseorang bernama Heri yaitu untuk modal pengurusan tanah warisan di Kelurahan Sukadamai Polonia Medan senilai Rp210 juta, lalu kerja sama dengan Darmansyah Sitepu senilai Rp240 juta.

Kemudian kerja sama dengan Arifin selaku pengurus tanah di Marelan senilai Rp250 juta, selain itu terdakwa juga melakukan investasi ternak ikan senilai Rp120 juta.

"Auditor menemukan kerugian yang dialami Primkoppol Satuan Brimob Polda Sumut sejak tahun 2019-2022 senilai Rp3,7 miliar," ucap Sri Delyanti.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana atau Pasal 374 KUHPidana.