Bagikan:

YOGYAKARTA – Menko Polhukam Mahfud MD dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengunjungi Ceko untuk memberikan peluang repatriasi bagi para korban pelanggaran HAM berat masa lalu. Para korban itu, khususnya eks Mahasiswa Ikatan Dinas (Mahid) diberi kemudahan melalui prioritas layanan visa, izin tinggal, dan izin masuk kembali secara gratis. Lantas, apa itu repatriasi?

Apa itu Repatriasi?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata “Repratiasi” bermakna pemulangan orang ke tanah airnya (ke negaro asalnya).

Repratiasi merupakan kata gabungan dari awalan re- (kembali) dan patria (tanah asal). Istilah repatriasi kerap digunakan dalam hal pemulangan kembali Warga Negara Indonesia (WNI) yang sedang sekolah atau bekerja di luar negeri untuk kembali ke tanah air.

Contoh kasusnya, yakni upaya pemulangan korban pelanggaran HAM berat masa lalu. Para korban itu, khususnya eks Mahasiswa Ikatan Dinas (Mahid) diberi kemudahan melalui prioritas layanan visa, izin tinggal, dan izin masuk kembali secara gratis.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan, layanan prioritas eks Mahid untuk mendapatkan dokumen kewarganegaraan dan dokumen keimigrasian ketika ingin berkunjung ke Indonesia, atau bahkan kembali menjadi warga negara Indonesia.

“Dari 14 eks Mahid di Ceko, 13 di antaranya memiliki kewarganegaraan Ceko sedangkan satu orang lagi kewarganegaraan Indonesia. Kemenkumham menjamin layanan prioritas jika ingin kembali ke Indonesia,” tutur Yasonna dalam rilisnya, melansir VOI.

Contoh lain dari kasus yang berkaitan dengan repatriasi yakni kepulangan para WNI yang ada di Sudan terkait adanya kasus COVID-19. 

Menyadur laman resmi Kementerian Luar Negeri, Satgas COVID-19 KBRI Khartoum pada tanggal 10 Juli 2020 memfasilitasi para WNI di Sudan yang akan kembali ke Indonesia dengan repatriasi mandiri. 

Para WNI tersebut terdiri dari 51 orang mahasiswa, 1 orang ibu rumah tangga, dan 1 orang pekerja migran Indonesia di Sudan. 

Arti Repatriasi dalam Dunia Perpajakan

Istilah repatriasi tak hanya sebatas pada pemulangan kembali seseorang ke negara asal, namun juga digunakan dalam dunia perpajakan.

Mengutip laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, repatriasi berkaitan dengan program pengampunan pajak (tax amnesty).

Dalam dunia perpajakan, repatriasi diartikan sebagai proses pengambilan akumulasi penghasilan yang berupa aset juga harta dari luar wilayah Indonesia ke dalam wilayah Indonesia.

Mudahnya, repatriasi adalah dana yang kembali ke Indonesia dan diinvestasikan di dalam negeri.

Repatriasi merupakan bukti konkret perwujudan rasa nasionalisme seorang warga negara Indonesia. Pendapatan yang berasal dari Indonesia sebaiknya diinvestasikan juga di Indonesia untuk menyejahterakan bangsa sendiri.

Jenis aset dan harta yang dapat repatriasi, antara lain:

  • Rekening tabungan
  • Properti (rumah dan tanah)
  • Kendaraan bermotor
  • Uang tunai
  • Surat berharga
  • Logam mulia

Demikian informasi tentang apa itu repatriasi. Dapatkan update berita pilihan lainnya hanya di VOI.ID.