BOGOR - Satreskrim Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat, menangkap pengedar narkotika jenis ganja inisial U alias Barok yang menyimpan barang bukti (barbuk) satu karung berisi 11 paket barang terlarang itu di rumah kontrakan ibunya.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan, penangkapan Barok berawal dari laporan warga kepada Satreskrim.
"Saudara U dari informasi warga sering mengedarkan ganja di wilayah Bogor Selatan, lalu kami selidiki dan amankan pelaku di kontrakannya," kata Kombes Bismo saat jumpa pers di Makopolresta Bogor Kota, Antara, Senin, 28 Agustus.
Petugas kepolisian telah melakukan penyelidikan pada Minggu kemarin ke rumah kontrakan pelaku U di Kampung Kebon kelapa RT04/Rw08 Kelurahan Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.
Saat itu sekitar pukul 19.30 WIB, U sedang berada di rumah kontrakan sehingga segera diamankan. U juga positif pengguna narkotika jenis ganja setelah dites urine di tempat. Namun, dalam penggeledahan tidak ditemukan barang bukti.
Kepada petugas, U mengaku menyimpan satu karung berisi narkotika jenis ganja di rumah kontrakan orang tuanya yang beralamat di Kampung Kebon Kelapa RT03/RW10 Kelurahan Cikaret Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.
Bismo menyampaikan, setelah didatangi petugas ke rumah orang tuanya pun tidak ditemukan barang bukti dan diindikasikan barang bukti tersebut telah dipindahkan oleh R yang saat ini masuk pada daftar pencarian orang (DPO).
Selanjutnya, Tim Opsnal unit II saat itu ditelepon oleh warga setempat dan bertemu warga tersebut yang mengatakan melihat ada orang yang membawa barang keluar dari rumah kontrakan tersebut ke area persawahan.
Tim beserta masyarakat setempat melakukan pencarian di area persawahan dan berhasil menemukan satu buah karung yang berisikan 11 paket berlakban coklat yang berisikan narkotika jenis ganja.
"Saat itu saudara U mengaku bahwa semua Ganja tersebut adalah miliknya yang didapat dari saudara J DPO. Akhirnya saudara U dan barang bukti di bawa ke kantor Satres Narkoba Bogor Kota," katanya.
BACA JUGA:
Kepada U, kata Kapolresta, disangkakan pada Pasal 114 Ayat ( 2 ) Sub Pasal 111 Ayat ( 2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar.