DENPASAR - Baru dua bulan bebas dari penjara, Dimas Tri Pamungkas kembali ditangkap polisi. Dia mengedarkan 1,9 kilogram ganja di wilayah Bali.
"Dia berperan sebagai pengedar. Dia adalah risedivis tindak pidana kasus pencurian, bebasnya tanggal 22 Desember tahun 2022. Setelah bebas yang bersangkutan menggeluti lagi bidang yang baru, bidang yang salah yaitu di narkotika," kata Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas, Senin, 27 Februari.
Pelaku ditangkap saat kepolisian menerima informasi transaksi narkotika pada Sabtu, 18 Februari.
BACA JUGA:
Dari penggeledahan, ditemukan paket ganja dan sabu. Narkoba juga ditemukan saat indekos pelaku digeledah di wilayah Denpasar Barat.
"Tersangka sudah 10 kali diperintahkan untuk mengambil ganja dan sabu kemudian dipecah dan menempel kembali," ujarnya menyebut pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat 2 UU tentang Narkotika.