Bagikan:

PALU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) menyita aset senilai Rp2 miliar lebih dalam kasus dugaan korupsi International Publication and Collaborative Center (IPCC) Universitas Tadulako (Untad) sebagai bagian dari pengembangan kasus.

"Tujuan penyitaan itu jika ada hasil perhitungan kerugian negara, maka aset tersebut akan dijadikan jaminan untuk nantinya dilelang mengganti kerugian keuangan negara," kata Pejabat Kasipenkum Kejati Sulteng Abdul Haris di Palu dilansir ANTARA, Senin, 28 Agustus.

Aset tersebut merupakan barang tidak bergerak berupa tanah senilai kurang lebih Rp1,6 miliar dan bangunan senilai Rp500 juta yang diambil dari saksi yang dianggap bertanggung jawab pada proses pengelolaan.

"Kalau sudah keluar izin penyitaan, maka selanjutnya kami langsung memasang palang penyitaan," ujarnya.

Selain menyita aset, penyidik Kejati Sulteng juga telah menyita belasan barang elektronik berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : Print-42/P.2.5/Fd.1/07/2023 tertanggal 24 Juli 2023.

Sejumlah gadget yang disita tersebut yakni, empat unit MacBook Air, empat unit iPad Pro 11, empat unit Ipad Magic Keyboard Apple, satu unit MacBook Air 13 inchi, satu unit telepon seluler merk Apple Iphone 12 Pro Max 256 GB Gold.

"Kami masih cari lagi, aset apa yang bisa diambil maka akan diambil, siapa tau kerugian keuangan negara lebih dari dugaan," ucap Haris.

Dia berharap masyarakat bersabar menunggu proses hukum yang sedang berlangsung oleh Kejati Sulteng, karena saat ini masih dalam tahap perhitungan kerugian dinilai butuh waktu yang cukup.

Menurut kejati, penetapan tersangka kasus dugaan korupsi IPCC Untad senilai Rp1,7 miliar baru bisa dilaksanakan setelah penghitungan kerugian keuangan negara.

"Sudah ada calon tersangka. Yang jelas lebih dari satu nama. Namun belum bisa kami sampaikan," kata dia.