Terpapar Penyakit Akibat Polusi Udara Jakarta, Warga Bisa Gugat Ganti Rugi
Aktivitas masyarakat menggunakan masker (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Udara Bersih Indonesia (FUBI) berencana untuk mengajukan gugatan ganti rugi atas polusi udara Jakarta.

Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Safrudin selaku perwakilan FUBI menyebut, masyarakat yang terkena dampak polusi udara pada kesehatannya juga diperkenankan untuk bergabung melayangkan gugatan ini.

Safrudin menjelaskan, warga yang terserang penyakit pernapasan dan telah mengeluarkan biaya pengobatan bisa menghubungi KPBB dengan menyertakan data diri serta bukti biaya pengobatannya.

"Nanti kontak kami saja bila ingin ikut menggugat, baru nanti akan kita follow up, kita bantu untuk pembuktian dan sebagainya. Misalnya si A kena ISPA, kita cek kwitansi berobat dia, kita cek bukti bahwa dia memang berobat, apa yang diobati, dan sebagainya," kata Safrudin saat dihubungi, Senin, 28 Agustus.

Safrudin menjelaskan alasan pihaknya memutuskan untuk melayangkan gugatan class action yang menuntut biaya ganti rugi. Menurut dia, polusi udara Jakarta saat ini terbukti memberi dampak negatif langsung kepada masyarakat karena telah menyerang kesehatannya.

"Masyarakat sakit atau terkena penyakit karena terkait dengan pencemaran udara sehingga harus keluar uang, sehingga merasa tidak nyaman, sehingga merasa terbebani, harus berobat ke rumah sakit. Dia juga harus keluar ongkos dan sebagainya. Nanti yang kita harapkan ya para pencemar itu mengganti rugi siapapun yang dicemar," urai dia.

Dalam kasus ini, pihak yang bakal menjadi tergugat adalah perusahaan-perusahaan yang diduga sebagai pelaku pencemaran udara. Perusahaan ini tak hanya berlokasi di Jakarta, melainkan juga daerah penyangga.

"Dugaannya banyak. tidak hanya di Jakarta, tapi juga di bodetabek. Kami lagi dalami ini. Misalnya di Pulogadung ada sembilan perusahaan terbesar ya. Terus di beberapa titik perbatasan Jakarta seperti Tangerang, Cikarang, juga banyak. Jadi, kami enggak dibatasi wilayah, yang penting perusahaan itu mencemari, akan kami sasar," ucap Safrudin.

Tak hanya perusahaan, pihak lain yang bakal menjadi tergugat pada jugatan ini adalah pemerintah, khsusunya Kementerian Perindustrian. Safrudin melanjutkan, Gubernur DKI Jakarta serta kepala daerah di wilayah penyangga juga turut menjadi pihak tergugat.

"Yang DKI pasti kena juga, dugaan kami. Kami belum cek betul, tapi kan sudah ada kasus perusahaan di Cakung. Dari pemerintah provinsinya juga pasti akan menjadi tergugat karena kalau misalnya kita gugat perusahaannya saja, nanti di pengadilan dinyatakan kurang tergugat," tutur dia.

Rencananya, gugatan ganti rugi akan dilayangkan pada dua pekan mendatang. Saat ini, FUBI tengah mengumpulkan data-data terkait warga yang ingin ikut menggugat. Jumlah warga yang telah bergabung dalam rencaa gugatan ini mencapai 50 orang dan angkanya masih terus bertambah.