Bagikan:

JAKARTA - Presiden Joko Widodo meminta agar proses vaksinasi COVID-19 dipercepat. Vaksinasi COVID-19 dilakukan dengan skala prioritas terhadap wilayah.

Hal ini disampaikan Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto. Airlangga menyebut instruksi Jokowi soal vaksinasi COVID-19 bakal ditindaklanjuti Kementerian Kesehatan.

“Presiden mendorong agar vaksinasi bisa ditingkatkan, baik dari segi volume maupun dari segi waktu, sehingga herd immunity cepat, bisa dapat dilaksanakan. dan vaksinasi tentu mempertimbangkan berbasis data dan berbasis daerah, zona padat, wilayah densitas tinggi, mobilitas yang tinggi, dan juga Interaksi yang tinggi, itu menjadi pertimbangan. juga terkait dengan kegiatan-kegiatan daripada sentra perekonomian,” kata Airlangga dalam pernyataan yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Rabu, 3 Februari.  

Dalam penanganan COVID-19, Menkes Budi Gunadi Sadikin sambung Airlangga akan mengeluarkan peraturan alias Permenkes. Salah satu yang diatur yakni rapid test antigen untuk mendeteksi terpapar tidaknya seseorang terkait COVID-19.

“Jadi rapid antigen akan bisa digunakan untuk skrining, karena kita ketahui rapid antigen dari segi biaya lebih rendah daripada PCR. Oleh karena itu, bisa digunakan sebagai skrining awal. dan selanjutnya bapak presiden kembali mengingatkan bahwa kunci daripada pandemi COVID ini berada di hulu, yaitu 3 M memakai masker mencuci tangan menjaga jarak,” sambung Airlangga.

Selain itu dalam rapat terbatas dengan KPCPEN, Presiden Jokowi memerintahkan untuk melakukan penegakan disiplin protokol kesehatan masyarakat dengan skala mikro, yakni dengan mengaktifkan Satgas COVID-19 hingga tingkat rukun tetangga (RT).

"Arahan bapak Presiden agar penanganan COVID-19 dilakukan secara lebih efektif adalah pendekatannya berbasis mikro atau di tingkat lokal, mulai dari tingkat desa, kampung, RT, dan RW. Melibatkan dari pusat sampai Satgas terkecil," kata Airlangga.

Airlangga mengatakan, kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan oleh Satgas COVID-19 mikro berupa peningkatan untuk kedisiplinan masyarakat dan penegakan hukum. Oleh sebab itu, berbagai petugas keamanan akan dilibatkan dalam pendisiplinan itu.