Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya mulai mengusut dugaan unsur pidana di balik kecelakaan jeratan kabel fiber optik yang menjadikan Sultan R’fat Alfatih sebagai korban. Penyelidik akan memeriksa Fatih Nurul Huda, ayah dari Sultan Rifat Alfatih, hari ini.

"Betul (akan dimintai keterangan hari ini),” ujar Fatih saat dihubungi, Kamis, 24 Agustus.

Pemeriksaan itu terkait dengan laporan dugaan pidana kelalaian dengan terlapor PT Bali Towerindo Sentra Tbk (Bali Tower).

Proses pemeriksaan nantinya akan dilakukan oleh penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya

“Saat ini memenuhi panggilan penyidik saja,” kata Fatih.

Keluarga korban kecelakaan kabel, Sultan Rifat Alfatih (20) melaporkan pemilik sarana itu, PT. Bali Towerindo Sentra Tbk ke Polda Metro Jaya atas dugaan pidana kelalaian sehingga menyebabkan orang lain mengalami luka berat.

"Dugaan pidana adalah kelalaian sehingga menyebabkan orang mengalami luka berat," kata kuasa hukum keluarga korban kecelakaan kabel, Tegar Putuhena.

Laporan yang dilayangkan tersebut teregister dengan nomor LP/B/4666/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 9 Agustus 2023 dengan penyertaan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang luka sebagaimana dalam UU Nomor 1 Tahun 1946.