Bagikan:

NTB - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) memeriksa dua tersangka kasus dugaan korupsi tambang pasir besi PT Anugrah Mitra Graha (AMG) di Blok Dedalpak, Lombok Timur.

Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera mengatakan kedua tersangka berinisial SI dan S dari Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Labuhan Lombok.

"Iya, tersangka SI dan S dari otoritas pelabuhan diperiksa hari ini," kata Efrien di Mataram, NTB , Rabu 23 Agustus, disitat Antara.

Pemeriksaan kedua tersangka oleh tim penyidik, lanjut dia, berjalan dengan pendampingan kuasa hukum.

Terkait materi pemeriksaan, dia enggan menyampaikan dengan alasan hal tersebut menjadi kewenangan tim penyidik.

"Bentuknya pemeriksaan tambahan saja. Untuk materi, itu rahasia penyidikan," ujarnya.

Kedua tersangka menjalani pemeriksaan di Kejati NTB mulai pukul 10.00 WITA hingga 15.30 WITA. Usai pemeriksaan, keduanya enggan memberikan keterangan. Begitu pula dengan kuasa hukum yang memberikan pendampingan.

Penyidik Kejaksaan telah menitipkan kedua tersangka di Lapas Kelas IIA Kuripan, Kabupaten Lombok Barat.

Dalam kasus ini, kedua tersangka memiliki peran berbeda. Untuk tersangka SI, berperan sebagai Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Labuhan Lombok.

Dia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka bersama MH, yang merupakan mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, dan SM, mantan Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM NTB yang masih aktif menjabat Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Dompu pada 20 Juli 2023.

Untuk tersangka S yang merupakan anak buah SI menjalani penahanan lima hari setelahnya pada pada 25 Juli 2023.

Kemudian, ada tiga tersangka lain, yakni Kepala Cabang PT AMG Kabupaten Lombok Timur berinisial RA, Direktur PT AMG berinisial PSW dan mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB berinisial ZA.

Khusus untuk berkas tersangka PSW dan RA kini telah masuk ke meja persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan yang akan digelar pada Kamis (24/8) di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Mataram.

Sebagai tersangka, penyidik menerapkan sangkaan pidana serupa, yakni Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini terungkap adanya indikasi PT AMG melakukan penambangan pada Blok Dedalpak tanpa mendapatkan persetujuan RKAB tahunan dari Kementerian ESDM. Aktivitas tambang demikian berlangsung dalam periode 2021 sampai 2022.

Dari proses penyidikan, Kejaksaan telah menerima hasil audit dari BPKP NTB dengan nilai kerugian Rp36 miliar.