Bagikan:

YOGYAKARTA - Terbujuk rayu komplotan penipu, warga di Sleman, DIY, ditipu habis-habisan. Niatnya ingin meminjam uang belasan miliaran, korban malah rugi lebih dari seratus ribu dolar.

Wadirreskrimum Polda DIY AKBP Kayuswan Tri Panungko menerangkan, modus yang dilakukan komplotan pelaku dengan cara menghasut memberikan pinjaman lunak kepada korban dengan pengembalian hanya sekitar 50 persen dari total pinjaman.

"Maksudnya pelaku memberikan pinjaman kepada korban Rp14 miliar dan korban hanya mengembalikan sebesar 6 miliar saja dalam jangka waktu 4 tahun," jelas AKBP Kayuswan dikutip dari keterangan tertulis, Rabu, 23 Agustus.

Kejadian ini berawal pada akhir Mei 2023, saat pelaku berinisial KSW, SRD dan SRY mendatangi tempat usaha korban. Pelaku menawarkan pinjaman tanpa uang jaminan.

"Sebagai bukti keseriusan, korban harus menyiapkan uang tunai sebanyak 130.000 USD (setara Rp2 miliar),” ujar Kayuswan.

Demi meyakinkan korban, pelaku SRD dan KSW menunjukkan contoh uang ratusan ribu dalam kondisi cetakan yang belum dipotong.

"Sehingga korban menjadi yakin dan percaya," sambung Kayuswan.

Pada 8 Juni 2023, komplotan pelaku berbagi tugas. Pelaku SRD dan OK mendampingi korban di salah satu kos di Condongcatur, Depok, Sleman. Di saat yang sama kedua pelaku lainnya KSW dan SRY menunggu di area parkir.

Korban bersama suaminya yang sudah membawa uang tunai 130.000 USD, diminta pelaku SRD untuk meletakkan uangnya di atas meja.

Pelaku mengatakan uang yang dijanjikan sebagai pinjaman sudah berada di kamar.

Tanpa menaruh rasa curiga, korban bersama suaminya langsung masuk ke kamar yang ditunjukkan pelaku untuk menghitung uang pinjaman.

"Setelah korban beserta suami dan saksi masuk ke kamar, pelaku OK langsung menutup pintu kamar dari luar dan langsung membawa lari uang 130.000 USD milik korban dengan menggunakan sepeda motor," papar AKBP Kayuswan.

Usai kejadian tersebut, korban langsung melaporkan ke Polda DIY. Para pelaku yang tertangkap dijerat Pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP Jo Pasal 363 ayat 1 ke 4e jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.