Bagikan:

PALANGKA RAYA - Polres Barito Timur, Kalimantan Tengah menyelidiki insiden kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas tiga hektare yang terjadi di Desa Sarapat, Kecamatan Dusun Timur.

“Kasus kebakaran di Desa Sarapat, Kecamatan Dusun Timur dalam tahapan penyelidikan,” kata Kasat Reskrim Polres Barito Timur AKP Agung dikutip ANTARA, Rabu, 23 Agustus.

Kebakaran itu mengakibatkan lahan seluas tiga hektare hangus terbakar. Penyelidikan dilakukan untuk mengetahui apakah ada unsur tindak pidana dalam kejadian itu.

Menurutnya, dalam proses penyelidikan ini telah dilakukan olah tempat kejadian perkara. Penyidik juga telah melakukan identifikasi serta meminta keterangan awal sejumlah saksi di lokasi kebakaran di Desa Sarapat.

Dalam proses penyelidikan itu, tambahnya, Satreskrim Polres Bartim akan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai klarifikasi atau keterangannya. Keterangan para saksi diharapkan dapat memberi petunjuk dalam pengungkapan kejadian itu.

Kebakaran terjadi di sebuah lahan di Desa Sarapat, Kecamatan Dusun Timur pada Senin (21/8). Kebakaran itu dinilai membahayakan karena api mendekati pemukiman warga dan dilaporkan warga terjadi sekitar pukul 13.00 WIB.

Relawan Matabu Jaya, Sulung Rescue, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Damkar Barito Timur serta puluhan personel Polres Barito Timur bersama Polsek Dusun Timur ikut berjibaku memadamkan api. Api berhasil dikuasai tiga jam jam kemudian.

Masyarakat Kabupaten Barito Timur diimbau tidak membakar sampah maupun lainnya di lahan di masa-masa puncak musim kemarau seperti saat ini, karena kontur tanah yang kering mengakibatkan lahan mudah terbakar dan memperoleh sumber air untuk memadamkan api cukup sulit.

“Kita ingatkan kembali bahwa pelaku pembakaran hutan bisa dikenakan pidana sesuai Undang Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun dan denda Rp5 miliar,” demikian Agung Gunawan Putra.