Kebakaran di TPA Sampah Kembali Terjadi, Kali Ini di Kawatuna Palu
Kebakaran lahan terjadi di kawasan tempat pembuangan akhir (TPA) Kawatuna yang berada di Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Selasa (22/8/2023). (ANTARA/HO-Humas BPBD Sulteng)

Bagikan:

PALU - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menyebutkan kebakaran lahan terjadi di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kawatuna yang berada di Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.

"Kebakaran lahan ini diperkirakan terjadi sekitar pukul 18.00 WITA tadi," kata Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Provinsi Sulteng Andy A. Sembiring dilansir ANTARA, Selasa, 22 Agustus. 

Pihaknya segera berkoordinasi dengan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kota Palu setelah mendapatkan informasi tersebut dan saat ini masih berupaya memadamkan api yang menyebar.

Sebanyak 20 orang personel Damkarmat dan empat mobil pemadam kebakaran dikerahkan untuk memadamkan api.

Sementara itu, Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD Sulteng membantu dengan mengerahkan dua mobil tangki air. Selain itu pihaknya juga sementara melakukan asesmen di lokasi kebakaran.

"Sampai saat ini kami masih belum mengetahui penyebab terjadinya kebakaran dan masih dilakukan pendataan," katanya.

Sampai saat ini, kata dia, titik api di kawasan TPA Kawatuna belum padam dan masih dilakukan proses pemadaman oleh petugas.

 

Dengan terjadinya dua kali peristiwa kebakaran lahan dalam satu pekan terakhir, BPBD mengimbau agar masyarakat tidak melakukan pembakaran atau membuang puntung rokok di lahan terbuka sebagai bentuk antisipasi menghadapi dampak fenomena El Nino saat ini.

Sebelumnya Kepala Pelaksana BPBD Sulteng Akris Fattah Yunus mengimbau warga ikut berperan aktif dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mengantisipasi dampak fenomena El Nino di daerah itu.

Warga dilarang membuka lahan atau kebun baru dengan cara membakar lahan dan diimbau untuk tidak sembarangan membuang puntung rokok yang dapat mengakibatkan terjadinya karthula.

"Warga diwajibkan melakukan pembersihan lahan dengan menggunakan alat paras dan tidak dengan membakar lahan," katanya.