Bagikan:

BINTAN - Rapat paripurna pemilihan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Kabupaten Bintan sisa masa jabatan 2021-2024 di kantor DPRD diskors dua kali karena salah satu calon tidak hadir dengan keterangan sakit.

Awalnya, Ketua DPRD Bintan, Agus Wibowo mengambil keputusan rapat paripurna diskors selama 15 menit untuk berdiskusi dengan Pimpinan Fraksi dan Panitia Pemilihan (Panlih) Cawabup Bintan.

Setelah itu, rapat paripurna kembali digelar dan diputuskan untuk diskor hingga habis salat dzuhur.

"Rapat kita skors lagi setelah salat zuhur," kata Agus Wibowo saat memimpin rapat paripurna di kantor DPRD Bintan, Antara, Senin, 21 Agustus. 

Agus Wibowo menyebut berdasarkan surat keterangan sakit yang diterima DPRD, Cawabup Bintan nomor urut dua, Denok Puspita Sari dalam kondisi hamil dan mengalami insiden jatuh dari tangga.

Namun demikia dalam surat keterangan itu yang bersangkutan tak mengalami memar dan tidak disertai dengan hasil ronsen medis.

"Untuk itu, dokter yang memberikan surat keterangan sakit terhadap Cawabup Nomor urut dua, akan dimintai keterangan terlebih dulu, sehingga rapat paripurna pada hari ini ditunda kembali sampai habis dzuhur," ujar Agus Wibowo.

Agus Wibowo menyebut sesuai jadwal paripurna, dua Cawabup Bintan sisa masa jabatan 2021-2024, yakni Ahdi Muqsith (nomor urut satu) dan Denok Puspitas Sari (nomor urut dua), akan memberikan pokok-pokok pikiran terhadap visi-misi Bupati Bintan periode 2021-2024 di hadapan DPRD, Bupati Bintan serta tetamu undangan yang hadir pada kegiatan tersebut.

Setelahnya, dilanjutkan dengan agenda pemilihan Cawabup Bintan sisa masa jabatan 2021-2024 oleh seluruh anggota DPRD setempat.

Ia menambahkan sidang paripurna pemilihan Cawabup Bintan sisa masa jabatan 2021-2024 telah memenuhi kuorum karena dihadiri seluruh anggota DPRD.