JAKARTA - Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Bintan, Kepri, mencatat 15 ekor hewan kurban terserang penyakit dan tidak bisa dijadikan hewan kurban.
Meskipun bukan penyakit berbahaya dan bersifat zoonosis, namun hewan-hewan tersebut dikarantina dan dilarang dijual dan dijadikan hewan kurban.
“Terpantau ada empat ekor sapi dan sebelas ekor kambing yang sakit, seperti cacingan, diare serta Orf,” ujar Kepala Seksi Kesehatan Hewan DKPP Bintan, Iwan Berri Prima di Bintan, Jumat, 24 Juli.
Iwan pun berbagi tips kepada masyarakat terkait bagaimana cara memilih hewan kurban yang sehat dilihat dari fisiknya.
Menurutnya, hewan kurban yang sehat memiliki ciri-ciri mata hewan kurban yang cerah dan tidak kotor, bulunya bersih dan tidak kusam, cermin hidung basah dan bersih, tidak kurus, kotoran normal dan tidak diare, nafsu makan baik dan gerak hewan lincah.
"Untuk hewan kurban yang tidak cacat memiliki ciri-ciri testisnya utuh dan ada sepasang, daun telinga utuh, tanduk tidak patah, tidak buta dan kaki hewan kurban tidak pincang," ungkapnya.
Dari sisi umur hewan kurban, lanjutnya, hewan kurban yang layak seperti sapi atau lembu minimal berusia dua tahun sedangkan kambing minimal berusia satu tahun.
BACA JUGA:
“Kepada panitia hewan kurban yang ada di masjid-masjid untuk memastikan hewan kurbannya saat diantar ke lokasi pemotongan sudah memiliki SKKH (surat keterangan kesehatan hewan) dari dokter hewan berwenang,” imbuhnya.
Lebih lanjut, DKPP Bintan sudah mengawasi 1.266 ekor hewan kurban yang diawasi pihak kesehatan hewan DKPP Bintan.
Jumlah itu terdiri dari 605 ekor sapi serta 661 ekor kambing yang tersebar di Kecamatan Bintan Timur, Bintan Utara, Toapaya, Gunung Kijang, Seri Kuala Lobam, Teluk Bintan dan Teluk Sebong.