Bagikan:

JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani menyinggung soal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045. Ia menekankan tentang pentingnya Politik Pembangunan Indonesia.

Hal ini disampaikan Puan dalam pidato pembuka Masa Persidangan I DPR Tahun Sidang 2023-2024, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 16 Agustus.

“Salah satu agenda pembentukan Undang-undang (UU) ke depan yang sangat strategis adalah UU tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Periode Tahun 2025-2045,” ujar Puan.

Puan menjelaskan bahwa pasca Amandeman UUD 1945, perencanaan pembangunan jangka panjang sebagai arah dan prioritas pembangunan secara menyeluruh dan dilakukan dengan bertahap, dirumuskan dalam bentuk UU.

Adapun UU yang dimaksud adalah UU No 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025. Untuk periode selanjutnya, akan dibentuk UU Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 untuk mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045.

Saat ini, kata Puan, RUU RPJPN terbaru masih dalam pembahasan antara DPR dengan Pemerintah yang ditargetkan selesai pada September 2023.

Beleid tersebut nantinya akan menjadi pedoman perencanaan pembangunan nasional kedua yang disusun di era reformasi. Penyusunan RUU RPJPN 2025-2045 juga telah melibatkan aspirasi rakyat.

“Keberadaan UU ini ke depan perlu dioptimalkan dalam memberikan arah dan prioritas pembangunan nasional secara menyeluruh. Sehingga setiap Presiden, Gubernur, dan Bupati/Walikota tidak lagi memiliki visi misi pembangunannya masing-masing,” jelas Puan.

Tugas Membangun Negara ke Depan Tidak Mudah

Puan juga menekankan tugas membangun bangsa dan negara Indonesia ke depan tidaklah mudah. Kata dia, sederet tantangan perlu dihadapi bersama mulai dari situasi eksternal seperti geopolitik, geo-ekonomi, disrupsi teknologi dan informasi, globalisasi nilai budaya dan lainnya, serta termasuk situasi internal dalam negeri.

“Antara lain permasalahan Sumber Daya Manusia, middle-income trap, pemerataan pembangunan, produktivitas, hilirisasi industri, pengelolaan sumber daya alam, kerentanan pangan, energi, kemiskinan ekstrim, pengangguran, bencana iklim, dan degradasi lingkungan,” paparnya.

“Serta berkembangnya ideologi transnasional yang bertentangan dengan Pancasila sebagai jati diri bangsa. Oleh karena itu kita harus memiliki Politik Pembangunan Indonesia,” tambah Puan.

Politik Pembangunan Indonesia yang dimaksud adalah kegiatan politik berencana, kegiatan ekonomi berencana, kegiatan sosial berencana, kegiatan kebudayaan berencana, kegiatan karakter bangsa berencana, dan kegiatan pembangunan daerah berencana. Selain itu, kata Puan, semua kegiatan berencana strategis lainnya.

“Keseluruhan rencana kerja itu harus dapat kita tuangkan dalam desain politik pembangunan yang cakrawala-nya menjangkau masa depan, serta menjawab berbagai permasalahan bangsa dan negara,” tuturnya.

Terkait desain politik pembangunan, Puan mengajak semua pihak untuk dapat memahami serta mampu melihat perkembangan dan kecenderungan pada 25 sampai 30 tahun mendatang. Baik dari isu demografi, geopolitik, geo-ekonomi, energi, sumber daya alam, teknologi dan lain sebagainya.

“Bangsa yang unggul adalah bangsa yang mengerti kehendaknya zaman. Pembentukan UU Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 dapat menjadi momentum di dalam memperkuat Politik Pembangunan Semesta Indonesia yang terencana, terpimpin, terkoordinasi, dan berkelanjutan,” kata Puan.