Bagikan:

JAKARTA - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa menyatakan partai politik beserta calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) harus memahami perencanaan pembangunan nasional sesuai amanat Visi Indonesia Emas 2045.

Perencanaan tersebut mencakup Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dan Rencana Jangka Panjang Menengah Nasional (RPJMN) Teknokratik 2025-2029.

“Jadi nanti presiden terpilih itu akan menerbitkan Perpres (Peraturan Presiden) mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional untuk tahun 2025 ke 2029, yang didasarkan tentu dari pentahapan di RPJPN 2025-2045,” ujarnya dalam acara Sosialisasi RPJPN 2025-2045 dan RPJMN Teknokratik 2025-2029 kepada Partai Politik, di gedung Bappenas, Jakarta, dilansir ANTARA, Senin, 9 Oktober.

Dia menekankan parpol dan capres/cawapres harus memastikan pemilihan prioritas program selaras dengan koridor-koridor pembangunan, sehingga program bersifat konkret dan deliverable. Hal ini mengingat RPJPN berbentuk undang-undang yang mengikat seluruh anak bangsa,

Namun, presiden terpilih nanti tetap memiliki kesempatan untuk berkreasi dalam menjalankan strategi melaksanakan rencana pembangunan nasional yang telah disusun.

“Jadi, ruangannya tetap terbuka luas untuk berkreasi, siapa yang mau ambil strateginya A, B, C silakan, tapi targeting-nya itu kita sudah siapkan, sediakan, dan kalau memang mau lebih pertajam silakan,” ujar Kepala Bappenas.

RPJPN 2025-2045 mengusung visi Indonesia sebagai Negara Nusantara Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan. Visi tersebut dijabarkan melalui beberapa target pembangunan, yakni pendapatan per kapita setara negara maju sebesar 30.300 dolar AS, kemiskinan menuju 0 persen dan ketimpangan berkurang, meraih peringkat 15 besar negara maju, meningkatnya daya saing sumber daya manusia, dan menuju net zero emission dengan menurunkan intensitas emisi gas rumah kaca.

Sebagai langkah pertama, calon presiden dan wakil presiden harus menyusun visi, misi, dan program prioritas dengan mengacu pada Rancangan Teknokratik RPJMN 2025-2029.

Rancangan tersebut berperan sebagai panduan pembangunan selama lima tahun, serta sebagai penugasan kepada kementerian/lembaga/BUMN dan pemerintah daerah.

Kementerian PPN/Bappenas juga disebut telah mengembangkan Manajemen Risiko Prioritas Nasional untuk memonitor sinkronisasi perencanaan di pusat dan daerah. “Untuk pertama kali, kita melakukan (sosialisasi) ini dengan harapan terjadi sinkronisasi sampai tingkat daerah,” kata Suharso.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan visi-misi program yang akan disusun oleh parpol untuk menatap masa depan secara teknokratis lima tahunan, maupun jangka panjang untuk menuju Indonesia Emas tahun 2045, menjadi sesuatu yang penting.

“Walaupun sistem pemilu kita untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah proporsional daftar calon terbuka, pemilih boleh memilih calon secara langsung, namun calon ini diusulkan oleh partai politik, dan sekali lagi, peserta pemilunya adalah partai politik. Demikian juga, pasangan calon (presiden dan wakil presiden) juga yang mengusung partai politik, sehingga menjadi sesuatu yang penting dan strategis kalau partai politik punya cara pandang yang boleh dikatakan relatif sama untuk menatap masa depan menuju 2045,” ujar Hasyim .