JAKARTA - Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) memiliki peran sangat strategis dalam perwujudan cita-cita bangsa.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Rachmat Pambudy dalam acara Sosialisasi UU Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025-2045.
“RPJPN 2025-2045 telah disusun dan telah ditetapkan melalui Undang-Undang (UU) Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025-2045 yang disahkan pada 13 September 2024,” ucapnya mengutip Antara.
Sesuai dengan amanat UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), RPJPN merupakan sejarah penjabaran dari tujuan pembentukan pemerintah negara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 dalam bentuk visi, misi, dan arah pembangunan nasional.
Nantinya, masa berlaku RPJPN 2005-2025 akan berakhir pada bulan Desember 2024. Karena itu, RPJPN 2025-2045 telah ditetapkan menjadi UU yang bakal menjadi dasar hukum bagi seluruh dokumen perencanaan di Indonesia, panduan dan arah bagi seluruh elemen masyarakat, serta pedoman bagi penyusunan dokumen perencanaan pembangunan. Mulai dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Peta Jalan, dan dokumen perencanaan perusahaan swasta maupun BUMN.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Kementerian PPN/Bappenas Teni Widuriyanti mengatakan kegiatan sosialisasi RPJPN 2025-2045 merupakan amanat UU 59/2024 Pasal 18 Ayat 1. Aturan tersebut menyebutkan keharusan pemerintah pusat dan pemerintah daerah menyebarluaskan RPJPN 2025-2045 kepada instansi, lembaga, badan usaha, masyarakat, dan para pemangku kepentingan lainnya.
Proses penyusunan RPJPN tahun 2025-2045 disebut telah mempertimbangkan masukan dari berbagai pakar dan praktisi, sehingga menghasilkan dialog multi pihak yang memastikan visi Indonesia Emas 2045 dan relevansi strategi sesuai keadaan zaman beserta isu-isu pembangunan terkini.
Selaku pemrakarsa penyusunan UU RPJPN 2025-2045, lanjutnya, Bappenas sudah melakukan serangkaian dialog multi pihak seperti Forum Konsultansi Publik Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
BACA JUGA:
“Rancangan akhir RPJPN 2025-2045 diluncurkan pada tanggal 15 Juni 2023 oleh Presiden RI pada saat itu, dan pada tanggal 13 November 2023 telah disampaikan Rancangan Undang-Undang RPJPN 2025-2045 kepada DPR melalui Surat Presiden yang kemudian dilakukan pembahasan di DPR dengan baik, hingga pada akhirnya disahkan pada tanggal 13 September 2024. Perjalanan penyusunan RPJPN 2025-2045 ini menentukan arah pembangunan Indonesia selama 20 tahun ke depan, tentu didukung oleh semua pihak untuk menjamin implementasi RPJPN secara menyeluruh,” kata Teni.
Bappenas dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dinyatakan telah mengeluarkan Surat Edaran Bersama Nomor 1 Tahun 2024 tentang penyelarasan RPJPN dengan RPJPD dan sudah dimulai pada awal tahun 2024.
“Surat Edaran Bersama ini merupakan upaya kami untuk memastikan penerjemahan visi Indonesia terefleksi dalam pembangunan daerah dengan tetap memberikan ruang kepada daerah untuk mengoptimalkan potensi daerah dan karakteristik wilayah,” ungkap dia.