MATARAM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Rektor Universitas Mataram (Unram) Bambang Hari Kusumo menjelaskan terkait aksi sejumlah petugas keamanan yang diduga melakukan penganiayaan terhadap mahasiswa dalam aksi demonstrasi di depan gedung rektorat pada 20 Juni 2023.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Uli Parulian Sihombing membenarkan pihaknya melayangkan permintaan tersebut dengan cara bersurat secara resmi kepada Rektor Unram pada 2 Agustus.
"Iya, betul. Kami sudah melayangkan surat untuk meminta keterangan Rektor Unram terkait dengan dugaan kekerasan yang dilakukan petugas keamanan terhadap mahasiswa yang sedang melakukan aksi demonstrasi di depan gedung rektorat pada Juni 2023 itu," kata Uli dilansir ANTARA, Selasa, 15 Agustus.
Terkait adanya surat tersebut, Komnas HAM pun memberikan masa waktu 15 hari sejak pihaknya melayangkan surat kepada Rektor Unram untuk memberikan keterangan.
"Dalam mekanisme kami, kalau belum juga ada tanggapan dalam 15 hari, kami akan mengirimkan kembali surat kedua," ujarnya.
Tujuan permintaan keterangan Rektor Unram untuk melihat fakta yang terjadi dari aksi mahasiswa menyampaikan sejumlah tuntutan perbaikan di lingkungan kampus ternama tersebut.
Terkait dengan adanya kasus ini, Uli mengingatkan bahwa setiap orang punya hak berekspresi dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Apalagi, dalam aksi tersebut mahasiswa menuntut adanya perbaikan kampus terutama persoalan fasilitas penunjang perkuliahan.
"Mahasiswa sejatinya harus dijamin kebebasannya berpendapat dan berekspresi. Tentu, pihak kampus harus menanggapi hal itu dengan mengedepankan tindakan persuasif, dilakukan mediasi secara damai," ujarnya.
Dia pun berharap pihak kampus tidak bersikap otoriter menanggapi aksi penyampaian pendapat dari mahasiswa dengan membuat kebijakan yang merugikan mahasiswa, seperti menyebar ancaman "drop out" kepada mahasiswa yang melakukan aksi demonstrasi.
BACA JUGA:
"Baiknya pihak kampus memberikan atensi terhadap hak-hak mahasiswa ini. Penyampaian pendapat itu harus dihormati. Ini demi keberlangsungan pendidikan di kampus," ucap dia.
Uli mengungkapkan persoalan dari adanya laporan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unram kini bukan hanya menjadi atensi Komnas HAM.
"Persoalan kebebasan menyampaikan pendapat di di lingkungan kampus dan dugaan kekerasan ini juga sudah mendapat atensi dari Kemenristekdikti (Kementerian Riset, Teknologi, dan Perguruan Tinggi)," kata dia.
Perihal adanya laporan mahasiswa yang menjadi korban dugaan kekerasan dari aksi demonstrasi kini masuk dalam penanganan hukum kepolisian, Uli menegaskan pihaknya turut mengamati perkembangan.
"Silakan, itu (laporan polisi) hak setiap warga. Kami menghargai adanya proses hukum yang berjalan itu. Kami mengamatinya. Jika memang ada bukti pidana, silakan kepolisian menindaklanjuti," ujarnya.