Hanya Polisi Bersertifikat Bisa Tilang Manual, Polres Kupang Kota Menyatakan 35 Anggotanya Sudah Dapat Diterjunkan
Ilustrasi satuan lalu lintas (satlantas) kepolisian menindak pelanggar dengan sanksi tilang. (Antara)

Bagikan:

NTT - Tilang manual hanya bisa dilakukan oleh anggota kepolisian bersertifikat. Polres Kupang Kota menyatakan 35 anggotanya telah memiliki serifikat segingga dapat melakukan kewenangan tersebut.

"Petugas lantas yang boleh melakukan tilang manual hanya anggota Satlantas Polres Kupang Kota yang telah memiliki sertifikat dan skep penyidik atau penyidik pembantu," kata Kapolres Kupang Kota Rishian Krisna Budhiaswanto di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin 14 Agustus, disitat Antara.

Rishian mengakui belum semua anggota Satlantas Polres Kupang Kota yang bertugas di lapangan memiliki sertifikat tilang. Namun secara bertahap akan mendapat kesempatan mengikuti pendidikan kejuruan agar bisa mendapatkan sertifikat.

"Kami terus berupaya agar semua anggota Satlantas Polres Kupang Kota yang beranggota hampir 50 orang bisa mengantongi sertifikat tilang," ujarnya.

Rishian pun mengimbau kepada warga Kupang agar selalu taat dalam berlalu lintas sehingga bisa meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Dia mengatakan, Polres Kupang Kota akan mengkaji kemudahan pembuat surat izin mengemudi (SIM) bagi warga dalam menyambut HUT Kemerdekaan RI.

"Kemudahan dalam ujian Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah dilakukan dengan meniadakan lintasan '8' dan zig-zag diganti dengan lintasan baru berbentuk 'S' sehingga lebih mudah," kata Rishian Krisna Budhiaswanto.

Ia juga mengingatkan para pengemudi sepeda motor di Kota Kupang untuk selalu menggunakan helm pengaman saat mengendarai sepeda motor di jalanan umum serta tidak memakai knalpot racing yang dapat mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya.