JAKARTA - Polda Metro Jaya meringkus dua tersangka kasus pemerasan dan pengancaman yang bermodus peretasan akun media sosial. Belakangan diketahui korbannya yakni, anggota Komite Eksekutif Komite Olimpiade Indonesia (Exco KOI), Teuku Arlan Perkasa Lukman.
"Betul (Teuku Arlan Perkasa Lukman merupakan pelapor)," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Senin, 14 Agustus.
Teuku Arlan Perkasa Lukman menjadi korban pemerasan bermula saat mendapat pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp, pada 4 Agustus 2023.
Pesan singkat yang dikirimkan salah satu tersangka yakni mempertanyakan akun Instagram Teuku Arlan Perkasa Lukman yang telah diretas.
Adapun, dalam kasus ini ada dua tersangka. Mereka berinisial A dan MRP.
Tak lama kemudian, tersangka MRP menghubungi korban dan menawarkan diri dapat membantu mengembalikan akun Instagram yang sudah diretas.
Akan tetapi, ada syarat yang mesti dipenuhi korban. Ia diminta untuk membayar Rp10 juta.
Kala itu, korban menyanggupinya. Bahkan, ia mengirimkan uang Rp12,5 juta atau lebih banyak dari yang diminta pelaku.
Tetapi, korban justru kembali diancam. MRP mengatakan bakal menyebarkan data dan informasi korban.
“Meminta ditransferkan kembali kepada korban sejumlah Rp100 juta, namun korban keberatan dan kemudian melaporkan kepada Polisi,” sebut Ade Safri.
Korban yang keberatan dengan permintaan itupun memutuskan melaporkan aksi pemerasan tersebut. Pelaporan itu teregister dengan nomor laporan LP/B/4578/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap kedua tersangka di wilayah Sulawesi Selatan.
BACA JUGA:
"Tersangka A ini berperan menyediakan rekening untuk menampung uang hasil kejahatan," kata Ade.
Dengan tertangkapnya kedua tersangka, mereka dipersangkakan dengan Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45 B dan l atau Pasal 30 juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 juncto Pasal 48 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.