Polda Metro Tangkap Sindikat Pemerasan Rp100 Juta Modus Retas Akun Instagram
Markas Besar Polda Metro Jaya (VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya meringkus sindikat pemerasan dan pengancaman yang menggunakan modus peretasan akun media sosial. Para pelaku memeras hingga ratusan juta.

"Melakukan penangkapan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Senin, 14 Agustus.

Para pelaku berinisial A (21) dan MRP (19). Mereka ditangkap di wilayah Sulawesi Selatan, pada Rabu, 9 Agustus.

Pengungkapan kasus pemerasan ini bermula saat korban berinisial TAPL mendapat pesan dari tersangka MRP melalui aplikasi WhatsApp, pada 4 Agustus 2023.

“Awalnya mengirimkan pesan WhatsApp kepada korban yang mana isi pesannya kurang lebih ‘ke-hack ya akun Instagramnya?’,” ungkapnya.

Tak lama kemudian, tersangka MRP menghubungi korban dan menawarkan diri dapat membantu mengembalikan akun Instagram yang sudah diretas.

Akan tetapi, ada syarat yang mesti dipenuhi korban. Ia diminta untuk membayar Rp10 juta.

Kala itu, korban menyanggupinya. Bahkan, ia mengirimkan uang Rp12,5 juta atau lebih banyak dari yang diminta pelaku.

Tetapi, korban justru kembali diancam. MRP mengatakan bakal menyebarkan data dan informasi korban.

“Meminta ditransferkan kembali kepada korban sejumlah Rp100 juta, namun korban keberatan dan kemudian melaporkan kepada Polisi,” sebut Ade Safri.

Korban yang keberatan dengan permintaan itupun memutuskan melaporkan aksi pemerasan tersebut. Pelaporan itu teregister dengan nomor laporan LP/B/4578/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap kedua tersangka di wilayah Sulawesi Selatan.

"Tersangka A ini berperan menyediakan rekening untuk menampung uang hasil kejahatan," kata Ade.

Dengan tertangkapnya kedua tersangka, mereka dipersangkakan dengan Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45 B dan l atau Pasal 30 juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 juncto Pasal 48 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.