MUKOMUKO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, Bengkulu, melakukan penyidikan dugaan korupsi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk penanggulangan bencana di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tahun 2022.
"Kasus dugaan korupsi dana BTT tahun 2022 di BPBD setempat yang sebelumnya berstatus penyelidikan, kini mulai ditingkatkan menjadi penyidikan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko Rudi Iskandar di Mukomuko, dikutip dari Antara, Jumat, 11 Agustus.
Penyidik Kejaksaan Negeri Mukomuko terus melakukan pendalaman kasus dugaan korupsi ini. Dugaan penyalahgunaan anggaran untuk penanggulangan bencana di BPBD setempat karena menggunakan dua mata anggaran yang sama-sama bersumber dari APBD 2022.
Anggaran penanggulangan bencana yang pertama berasal dari dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) BPBD Kabupaten Mukomuko sebesar Rp628 juta dan dana BTT sebesar Rp348 juta.
Sedangkan tahapan pencairan dana BTT, sebutnya, BPBD Mukomuko menyurati Bupati Mukomuko Sapuan, lalu bupati perintahkan Badan Keuangan Daerah (BKD) mencairkan dana BTT, kemudian dana dicairkan dan digunakan oleh BPBD.
Kendati demikian pihaknya belum bisa menyebutkan secara detail tindak pidana korupsi dalam kasus korupsi dana BTT untuk penanggulangan bencana itu.
"Status ini baru naik dari penyelidikan ke penyidikan. Penyidik masih mendalami tindak pidana korupsi," ujarnya.
Selanjutnya pihaknya masih mengumpulkan minimal dua alat bukti untuk lebih menguatkan penanganan dugaan korupsi dana BTT.
"Penyidik sebelumnya telah meminta keterangan kepada pihak BPBD terkait kasus ini," ujarnya pula.
Ia menyatakan, penyidik juga akan memanggil dan meminta keterangan pihak lain terkait dengan dugaan korupsi penyalahgunaan dana BTT untuk penanggulangan bencana.