Bagikan:

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau mengalokasikan Rp5,3 miliar dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Riau 2023 untuk ganti rugi pembangunan flyover/jalan layang di Simpang Garuda Sakti Kota Pekanbaru.

"Anggaran ganti rugi akan diberikan kepada masyarakat pemilik tanah yang terkena pembangunan jalan bebas hambatan itu," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Kawasan Pemukiman Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau, M Arief Setiawan dilansir ANTARA, Kamis, 10 Agustus.

Kementerian PUPR bersama dengan Pemerintah Provinsi Riau akan membangun flyover atau jalan bebas hambatan di Persimpangan Jalan Garuda Sakti, Pekanbaru, guna mengatasi kemacetan yang sering terjadi di persimpangan jalan itu, terutama saat jam sibuk.

Dalam pembangunan flyover tersebut terbagi dalam dua tahap, pertama pemerintah pusat akan membangun fisik jalan layang, sedangkan Pemerintah Provinsi Riau bertugas untuk membebaskan lahan di sekitar lokasi pembangunan flyover.

"Setelah ganti rugi lahan selesai maka pekerjaan Detail Engineering Design (DED) atau rekayasa desain rinci jalan layang  pada tahun 2024," katanya.

Sedangkan jembatan layang (flyover) adalah bangunan yang dibuat di atas jalan raya dengan tujuan untuk mengurai kemacetan akibat dilalui kendaraan roda dua dan empat itu sekaligus mempercepat waktu tempuh.

Selain itu, pihaknya juga akan menyiapkan dokumen-dokumen sebagai bagian dari menyiapkan kesiapan kriteria jalan yang akan diusulkan dalam program kegiatan.

Pemerintah Provinsi Riau akan membangun jalan layang di Simpang Garuda Sakti merupakan flyover ketiga, setelah selesai pembangunan jalan layang di Simpang Harapan Raya - Jl Jenderal Sudirman, dan satu lagi di Simpang Enam Arengka I atau dekat pasar pagi-Jl Soekarno Hatta menuju Jalan HR Subrantas.