Bagikan:

GARUT - Kepolisian Resor Garut mendalami kasus sewa rumah yang digunakan praktik prostitusi di perkampungan Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut, Jawa Barat, untuk mengetahui ada-tidaknya unsur tindak pidana.

"Kasusnya masih didalami, kami sudah memeriksa pemilik rumah, juga orang yang ada di rumah itu," kata Kapolsek Cikajang AKP Adnan dilansir ANTARA, Selasa, 8 Agustus.

Dia menuturkan rumah warga yang berlokasi di perkampungan warga tepatnya Kampung Padasono, Desa Padasuka, Kecamatan Cikajang, selama ini seringkali disewakan untuk umum.

Namun laporan dari masyarakat, kata dia, seringkali disalahgunakan oleh orang yang menyewanya untuk melakukan perbuatan asusila atau bukan pasangan muhrim.

Berdasarkan laporan masyarakat itu, kata Adnan, jajarannya langsung mengecek rumah tersebut pada Sabtu (5/8) malam dan ternyata benar ada tiga orang laki-laki dan empat wanita yang berada di dalam kamar berbeda.

"Kami melakukan penggerebekan terkait laporan dugaan prostitusi yang saat kejadian kami menemukan tiga orang laki-laki dan empat orang perempuan di kamar yang berbeda-beda," katanya.

Kepolisian selanjutnya mengamankan mereka ke Polsek Cikajang untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut, terutama memeriksa ada tidaknya praktik perdagangan orang.

Hasil pemeriksaan sementara, kata Adnan, wanita yang berada di kamar itu didapat melalui aplikasi media sosial, setelah ada kesepakatan, pasangan bukan muhrim itu lalu pergi ke rumah yang disewakan tersebut.

"Jadi pengakuan laki-laki, dapat wanitanya melalui aplikasi, lalu dibawa ke rumah tersebut, kalau terbukti ada muncikari akan kami proses hukum, ini yang sedang didalami," katanya.

Dari pemeriksaan, pemilik rumah mengaku hanya menyediakan tempat. Tapi polisi masih melakukan pengembangan karena diduga pemilik tempat itu dengan sengaja memfasilitasi perbuatan asusila.

"Untuk pemilik rumah masih dalam pengembangan pemeriksaan, kami juga koordinasi dengan Dinas Sosial untuk penanganan perempuannya," kata Adnan.