JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) meminta masyarakat untuk melaporkan jika ada praktik pungutan liar (pungli) di kantor urusan agama (KUA). Aduan dapat dilaporkan melalui aplikasi PUSAKA.
"Bila masyarakat ada yang mengalaminya, jangan ragu untuk melaporkan. Kami akan segera menindaklanjuti," kata Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Zainal Mustamin, di Jakarta, Antara, Rabu, 2 Agustus.
Pernyataan Zainal tersebut merespons adanya laporan dugaan pungli di KUA Sunggal, Deli Serdang, Sumatra Utara.
Zainal mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Sumatera Utara untuk menindak lanjuti dugaan pungli tersebut.
"Kami sedang menginvestigasi dugaan pungli di KUA Sunggal yang terletak pada wilayah Deli Serdang. Ada sanksi, jika terbukti," kata dia.
Ia menyebut, tidak akan mentoleransi setiap praktik pungli, dan akan menindak tegas setiap pelaku yang terbukti melanggar aturan.
Menurut dia, praktik pungli bertentangan dengan program yang tengah digaungkan Kemenag RI yakni revitalisasi KUA. Program ini tidak hanya membangun fisik, tapi pembenahan layanan.
Revitalisasi KUA demi mewujudkan KUA sebagai pusat layanan keagamaan yang prima, kredibel, dan moderat guna meningkatkan kualitas umat beragama.
"Tarif pelayanan KUA sudah jelas. Kami tidak akan mentoleransi," katanya.
Sementara itu, Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin menyampaikan terdapat empat tujuan strategis dari revitalisasi KUA.
Pertama, untuk meningkatkan kualitas umat beragama. Kedua untuk memperkuat peran KUA dalam mengelola kehidupan keberagamaan.
BACA JUGA:
Kemudian yang ketiga, untuk memperkuat program dan layanan keagamaan, serta keempat, untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan KUA sebagai pusat layanan keagamaan.