Bagikan:

JAKARTA - Inspektur DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat mengaku telah menerima atensi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengenai pembangunan Jakarta International Stadium (JIS). Hal ini berbeda dengan pernyataan sebelumnya bahwa BPKP melakukan audit JIS.

"Kita kerja sama dengan BPKP dari proses perencanaan review dan sebagainya. BPKP melihat perjalanan (pembangunan), kemudian keluar atensi tadi," kata Syaefuloh kepada wartawan, Rabu, 2 Agustus.

Syaefuloh menuturkan, atensi dari BPKP dikeluarkan per tanggal 5 Juli 2023. Namun, atensi tersebut tak hanya dikhususkan untuk pembangunan JIS, melainkan juga program pembangunan lainnya.

Pada atensi mengenai JIS, BPKP memberikan rekomendasi kepada Pemprov DKI untuk mengoptimalkan pengelolaan dan pemanfaatan stadion berskala internasional tersebut.

"Terkait dengan JIS, BPKP melihat ini proyek yang strategis. Dalam rangka memastikan akuntabilitas, mereka melakukan review dan memberikan atensi. Antensinya adalah mendorong Pemprov DKI mengoptimalkan pemafaatan JIS. Tentu atensi itu kita tindak lanjuti," urai Syaefuloh.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono beberapa waktu lalu menyebut Pemprov DKI meminta BPKP untuk mengaudit JIS.

Namun, ternyata permintaan tersebut belum dilayangkan kepada BPKP. Menanggapi hal ini, Heru Budi menyerahkan proses pengusulan tersebut kepada Inspektorat DKI Jakarta.

"Iya, nanti tanya Inspektorat," kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta.

Masalah ini berkaitan dengan desakan audit proyek JIS dilontarkan oleh Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta setelah munculnya klarifikasi dari Buro Happold, perusahaan jasa design, rekayasa dan konsultansi asal Inggris.

Penyebabnya, Buro Happold mengklarifikasi dengan menyatakan pihaknya tak mendesain JIS dan tak terlibat dalam pembangunan stadion yang didirikan sejak era Anies Baswedan tersebut.

"Pihak Jakarta Konsultindo (Jakkon) meminta Buro Happold untuk membuat panduan desain (design guidelines) serta memberikan jasa konsultasi, mulai Desember 2018 hingga Maret 2019," tulis keterangan Buro Happold, beberapa waktu lalu.

Lingkup pekerjaan mencakup persiapan untuk pembuatan panduan desain (preparation of concept design guide), penilaian untuk soal teknis dan komersial (technical and commercial assessment), konsep rencana induk untuk area di sekitar stadion (concept masterplan for the surrounding area), serta peta jalan implementasi proyek (implementation roadmap).

"Selama masa pembuatan panduan itu, perusahaan memastikan agar desain seluruh aspek yang berkaitan dengan standar FIFA terpenuhi," urainya.

Selanjutnya, setelah rangkaian pekerjaan di atas selesai, Buro Happold diminta untuk meninjau konsep desain yang dipersiapkan oleh pihak lain, yang dalam hal ini adalah konsultan yang ditunjuk Jakkon.

"Hasil tinjauan perusahaan mengidentifikasi beberapa aspek yang ternyata tidak sesuai dengan panduan konsep desain orisinal dari Buro Happold. Temuan ini telah disampaikan oleh Buro Happold dalam surat terpisah," jelasnya.