BPKP Belum Terima Permintaan Heru Budi untuk Audit JIS
Jakarta International Stadium (JIS) di Jakarta Utara. (Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) belum menerima surat permintaan audit pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) yang diusulkan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara BPKP Azwad Zamroodin. Kemungkinan, menurut Azwad, Heru mengajukan usulan audit proyek JIS ke BPKP Provinsi DKI Jakarta.

"Setahu saya belum ada permohonan (audit JIS). Kalau pusat belum. Coba tanya ke perwakilan DKI. Mungkin ke sana karena selevel wilayah kerjanya," kata Azwad dalam pesan singkat, Kamis, 27 Juli.

Terpisah, Kepala Bagian Umum Perwakilan BPKP Provinsi DKI Jakarta Yudhi Adriansyah menyebut pihaknya juga belum menerima surat permohonan audit stadion yang terletak di Tanjung Priok, Jakarta Utara tersebut.

"Jadi, sampai siang ini belum ada permintaan," ungkap Yudhi.

Heru Budi beberapa waktu lalu menyebut Pemprov DKI meminta BPKP untuk mengaudit JIS. Namun, per hari ini permintaan tersebut belum dilayangkan kepada BPKP. Menanggapi hal ini, Heru Budi menyerahkan proses pengusulan tersebut kepada Inspektorat DKI Jakarta.

"Iya, nanti tanya Inspektorat," kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta.

Desakan audit proyek JIS dilontarkan oleh Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta setelah munculnya klarifikasi dari Buro Happold, perusahaan jasa design, rekayasa dan konsultansi asal Inggris.

Menanggapi desakan ini, Heru Budi menyebut Inspektorat DKI Jakarta telah melakukan audit internal atas proyek stadion yang dibangun sejak era Anies Baswedan tersebut. Bahkan, Heru mengaku meminta BPKP untuk ikut mengaudit.

Penyebabnya, Buro Happold mengklarifikasi dengan menyatakan pihaknya tak mendesain JIS dan tak terlibat dalam pembangunan stadion yang didirikan sejak era Anies Baswedan tersebut.

"Pihak Jakarta Konsultindo (Jakkon) meminta Buro Happold untuk membuat panduan desain (design guidelines) serta memberikan jasa konsultasi, mulai Desember 2018 hingga Maret 2019," tulis keterangan Buro Happold.

Lingkup pekerjaan mencakup persiapan untuk pembuatan panduan desain (preparation of concept design guide), penilaian untuk soal teknis dan komersial (technical and commercial assessment), konsep rencana induk untuk area di sekitar stadion (concept masterplan for the surrounding area), serta peta jalan implementasi proyek (implementation roadmap).

"Selama masa pembuatan panduan itu, perusahaan memastikan agar desain seluruh aspek yang berkaitan dengan standar FIFA terpenuhi," urainya.

Selanjutnya, setelah rangkaian pekerjaan di atas selesai, Buro Happold diminta untuk meninjau konsep desain yang dipersiapkan oleh pihak lain, yang dalam hal ini adalah konsultan yang ditunjuk Jakkon.

"Hasil tinjauan perusahaan mengidentifikasi beberapa aspek yang ternyata tidak sesuai dengan panduan konsep desain orisinal dari Buro Happold. Temuan ini telah disampaikan oleh Buro Happold dalam surat terpisah," jelasnya. 

Terkait