JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan 146.751 pemilih disabilitas di Jawa Barat bakal difasilitasi menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Anggota KPU Jawa Barat Undang Suryatna mengatakan, angka pemilih disabilitas merupakan 0,41 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) di Jawa Barat yang berjumlah 35.714.901 orang pemilih.
Sedangkan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pemilu 2024, yakni sebanyak 140.457 TPS.
"Kalau TPS-nya karena tersebar ya, jadi saya nggak bisa sebut secara khusus TPS mana saja karena itu tersebar, pemungut disabilitas itu tersebar," kata Undang di Bandung, Jawa Barat, Selasa 18 Juli, disitat Antara.
Undang mengatakan nantinya setiap TPS yang didatangi oleh pemilih disabilitas itu bakal disiapkan sedemikian rupa sehingga aksesnya mudah dan tidak menyulitkan.
"Pertama itu aksesnya jangan sampai bertangga, terutama yang menggunakan kursi roda, akses menuju TPS-nya jangan sampai bertangga. Kemudian juga bilik suaranya jangan terlalu tinggi, paling tidak bisa kursi rodanya bisa masuk," kata dia.
Selain itu, menurutnya nanti petugas juga bakal memberikan fasilitas khusus bagi penyandang disabilitas tunanetra untuk bisa menggunakan hak pilihnya dalam surat suara.
BACA JUGA:
Apabila tetap ada kesulitan, menurutnya penyandang disabilitas itu bisa didampingi oleh keluarganya atau oleh petugas KPPS saat menggunakan hak pilihnya.
"Kalau nanti ada pendamping, dia harus membuat surat pernyataan tidak memberitahukan pilihannya kepada orang lain," katanya.
Dari jumlah pemilih disabilitas itu, terdiri dari pemilih disabilitas fisik sebanyak 66,8 persen, disabilitas mental sebanyak 32,7 persen, sensorik netra sebanyak 16,2 persen, sensorik wicara sebanyak 15,9 persen, disabilitas intelektual sebanyak 7,9 persen, dan sensorik rungu sebanyak 7,1 persen.