PN Medan Sidangkan Mantan Kades di Nias Terdakwa Korupsi Rp238 Juta
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Gunungsitoli Richi sandi (kanan) membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Medan, Sumut, Senin (31/7/2023). (ANTARA/M Sahbainy Nasution)

Bagikan:

MEDAN - Pengadilan Negeri Medan, Senin, mulai mengadili terdakwa Lestari Harefa selaku mantan Kepala Desa (Kades) Dahadano Gawu-Gawu, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunung Sitoli, Nias, yang diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara senilai Rp238.994.503.

"Dalam kasus itu, Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPP) bernama Peringatan Harefa juga didakwa korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) anggaran 2017-2018 yang mengakibatkan kerugian negara Rp238.994.503," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gunungsitoli Richi Sandi di PN Medan dilansir ANTARA, Senin, 31 Juli.

Dia mengatakan, anggaran tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) Gunungsitoli senilai Rp1.592.851.569 atauRp1,59 miliar.

"Dalam Laporan realisasi pelaksanaan APBDes tahun anggaran 2017, terdakwa Lestari Harefa menyetujui pencairan dana yang ditandatangani Peringatan Harefa untuk kegiatan pengerasan jalan dan tembok penahan tanah (TPT) jalan sebesar Rp430.368.558," kata Richi.

Faktanya, Richi mengatakan terdakwa Peringatan Harefa hanya membayarkan Rp121.824.000 untuk pengangkutan bahan material. Demikian juga dengan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Rp311.219.335 anggaran 2017 diperuntukkan pembangunan sebesar Rp231.469.000 dinilai ada kejanggalan. Dari anggaran tersebut, diduga kedua terdakwa melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp238.994.503.

Kedua terdakwa dijerat dengan dakwaan primer, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana subsider, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana.

Setelah membacakan dakwaan dari JPU, Hakim ketua As'ad Rahim Lubis melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda pemeriksaan pokok perkara dikarenakan penasihat hukum (PH) kedua terdakwa tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi)