MEDAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Senin, memvonis mantan Penjabat Kepala Desa Lahusa Fau, Kecamatan Fanayama, Kabupaten Nias Selatan (Nisel) Antonioman Manaraja dan bendahara Berkat Telaumbanua selama satu tahun enam bulan penjara dalam perkara tindak pidana korupsi.
"Selain itu, kedua terdakwa dikenakan denda Rp50 juta atau bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama dua bulan," ujar Hakim Ketua Sulhanuddin dilansir ANTARA, Seninm 26 Juni.
Majelis hakim menilai kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang No 31 tahun 1999 yang diubah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
"Hal yang memberatkan kedua terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan merugikan uang negara. Sedangkan hal yang meringankan kedua terdakwa tulang punggung keluarga dan bersikap sopan di dalam persidangan," kata Sulhanuddin.
Selain itu, kata Sulhanuddin, terdakwa Antonioman Manaraja dikenakan uang pengganti (UP) Rp194 juta dengan ketentuan sebulan setelah perkara berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita, kemudian dilelang.
"Bila nantinya juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka kedua terdakwa akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun," ucapnya.
Begitu juga Berkat Telaumbanua dikenakan UP sebesar Rp175.235.000, dengan ketentuan sebulan setelah perkara berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita, kemudian dilelang. Bila nantinya juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka kedua terdakwa akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Putusan ini lebih ringan dari yang dituntut oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Nias Selatan selama enam tahun dan denda Rp200 juta subsider kurungan selama tiga bulan.