Korupsi Ratusan Juta, Kades dan Bendahara Desa di Nias Selatan Dituntut 6 Tahun Penjara
DOK ILUSTRASI VOI

Bagikan:

MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Nias Selatan menuntut mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Lahusa Fau, Kecamatan Fanayama, Kabupaten Nias Selatan (Nisel) Antonioman Manaraja dan bendahara Berkat Telaumbanua selama enam tahun penjara dalam perkara tindak pidana korupsi.

"Selain itu, terdakwa dikenakan denda Rp200 juta subsider, atau bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 3 bulan," ujar JPU Bobby Virgo di Medan dilansir ANTARA, Senin, 5 Juni.

Dari fakta persidangan, terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Unsur yang terpenuhi, yakni menyuruh atau turut serta melakukan secara tanpa hak, dan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp509.157.305 anggaran dana desa 2018.

"Hal yang memberatkan kedua terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam memberantas korupsi, merugikan keuangan negara sebesar Rp509.157.305 juta, sedangkan hal yang meringankan kedua terdakwa bersikap koperatif dan tidak pernah dihukum," ucap Bobby.

Selain itu, JPU mengatakan Antonioman dikenakan uang pengganti (UP) sebesar Rp272.761.325, sedangkan Berkat Telaumbanua Rp217.395.980 karena sudah membayar Rp19 juta, dengan ketentuan sebulan setelah perkara berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita, kemudian dilelang.

"Bila nantinya juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka kedua terdakwa akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," tutur JPU.

Setelah mendengar nota tuntutan dari JPU, Majelis Hakim diketuai Sulhanuddin melanjutkan persidangan pada 15 Juni 2023 guna mendengarkan penyampaian nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH).

Terkait