Bagikan:

MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan menuntut terdakwa Irwan Saleh Siregar selaku mantan Kepala Urusan (Kaur) Desa Sorimanaon, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan selama 4,5 tahun dalam perkara tindak pidana korupsi.

"Selain itu, terdakwa dikenai denda Rp200 juta, atau bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama tiga bulan," ucap JPU Habi Affandi di Pengadilan Negeri Medan dilansir ANTARA, Senin, 24 Juli.

JPU menilai, perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primer.

Terdakwa diyakini jaksa melakukan atau turut serta memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam hal ini terpidana mantan Kepala Desa Sorimanaon Insan Mukmin Hasibuan sebesar Rp741.600.821,7

"Uang tersebut berasal dari pendapatan dan belanja desa Tahun Anggaran 2020 di Desa Sorimanaon, Kecamatan Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan," ujar jaksa.

Selama menjabat Kaur Keuangan terdakwa mengaku sama sekali tidak dilibatkan kegiatan desa. Tapi tidak melaporkan kondisi dimaksud dan tidak mengajukan pengunduran diri ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tapsel.

Oleh karenanya, terdakwa tidak dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara. Hanya terpidana mantan kades yang menikmati uang negara tersebut.

Habi Affandi mengatakan, hal yang memberatkan terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam memberantas korupsi, merugikan keuangan negara sebesar RpRp741.600.821,7.

"Hal yang meringankan, terdakwa tidak berterus terang dan menyesali perbuatannya di persidangan," kata JPU.