Bagikan:

BANGKALAN - Aparat Polres Bangkalan, Jawa Timur menangkap sedikitnya 15 orang tersangka kasus penyalahgunaan obat terlarang narkoba dalam operasi penyakit masyarakat yang berlangsung dalam sepekan terakhir.

"Total jumlah barang bukti yang kami sita sebanyak 30,20 gram dengan rincian tersangka sebanyak empat orang sebagai pengedar, dan 11 orang lainnya adalah pengguna," kata Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya dilansir ANTARA, Senin, 31 Juli.

Ke-15 orang tersangka narkoba itu ditangkap dari hasil pengungkapan dari 10 kasus yang ditangani tim narkoba Polres Bangkalan.

"Keberhasilan petugas dalam mengungkap kasus narkoba di Bangkalan ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba di sini masih marak, dan ini harus menjadi perhatian semua pihak," katanya.

Lokasi kasus narkoba itu tersebar di sejumlah daerah, diantaranya satu kasus di Kecamatan Socah, tiga kasus di Kecamatan Burneh, satu kasus di Kecamatan Kamal, lalu satu kasus di Kecamatan Arosbaya dan satu kasus lagi di Kecamatan Tanjungbumi.

Selain mengungkap peredaran narkoba, Polres Bangkalan juga dapat mengungkap sejumlah kasus kriminal, yakni kasus pencurian kendaraan bermotor dengan jumlah tersangka sebanyak empat orang.

Para tersangka ini, sambung AKBP Febri, merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor di Perum Graha Mentari, di Kecamatan Kokop, dan di Kecamatan Tanah Merah, dengan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Scoopy dan 2 unit sepeda motor merk Honda Beat.

Selain kasus curanmor, Polres Bangkalan juga telah mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan atau curas.

"Ada dua kasus dengan tiga tersangka yang kami ungkap, yakni di Desa Lantek Barat, Kecamatan Galis dan di kecamatan Tanjungbumi, dengan barang bukti hewan ternak yang dicuri dalam kandang seorang peternak pada malam hari," kata AKBP Febri.