Astaga, Datang dari Kenya ke Jakarta Membawa Sabu 5 Kg, Perempuan Hamil 7 Bulan Ini Seperti Mengantar Nyawa
FIK, wanita hamil asal Kenya membawa sabu-sabu dan tertangkap di Bandara Seotta/ Foto: IST

Bagikan:

TANGERANG - Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta mengamankan seorang wanita warga negara (WN) Kenya, dalam kondisi hamil 7 bulan. Perempuan berinisial FIK (29) itu diamankan petugas karena membawa narkotika jenis sabu seberat 5,1 kilogram.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, FIK diamankan di Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Minggu, 23 Juli. Modus pelaku yakni menyimpan sabu di bawah bagian koper yang dibawanya.

“Jadi modus pelaku menyimpan sabu itu di dalam koper dan dengan sengaja ditinggalkan di ground handling untuk mengelabui petugas,” kata Gatot kepada wartawan di Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang.

Gatot menjelaskan penangkapan itu berawal dari petugas yang mencurigai barang bawaan pelaku yang berangkat dari Abuja, Nigeria-Doha dengan penerbangan Qatar Airlines QR 1434. Kemudian, ia melanjutkan dari Doha-Jakarta dengan nomor penerbangan QR 954.

Selanjutnya, saat dilakukan pemeriksaan FIK hanya membawa ransel dan tas selempang. Ketika itu, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran meski jumlah barang yang dibawa lebih sedikit.

“Petugas tidak menemukan adanya pelanggaran meski jumlah barang yang dibawa lebih sedikit, dari lama waktu menetap di Indonesia selama 12 hari sampai dengan 4 Agustus 2023,” katanya.

Masih dijelaskan Gatot, selama pemeriksaan pihaknya menemukan ketidaksesuaian antara keterangan yang diberikan FIK dengan barang bawaannya.

“FIK mengaku baru pertama kali ke Indonesia dan tujuan kunjungan untuk berbelanja. FIK yang mengaku sebagai pedagang menunjukkan kejanggalan pada gerak-geriknya,” ucapnya.

Atas dasar itu, petugas melakukan pendalaman terhadap pelaku. Hasilnya diketahui masih memiliki satu barang bawaan bagasi berupa 1 buah koper seberat 23 kilogram.

“Pelaku ternyata masih memiliki satu barang bawaan bagasi. Petugas pun berhasil menemukan tiga bungkusan plastik berisi sabu yang disembunyikan di dinding palsu pada bagian bawah koper dengan berat total 5.102 gram,” tuturnya

Gatot menyebut, sabu dibawa pelaku dengan tujuan pengiriman Jakarta Pusat. Atas dasar itu pihaknya berkoodinasi dengan Polres Metro Jakarta Pusat.

“Rencananya memang ke Jakarta akan diserahkan kepada seseorang di Jakarta. Ini masih dalam pengembangan,” ungkapnya.

FIK dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.